KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Aksi razia dan penyitaan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang dilakukan tim gabungan Satpol Pamong Praja, Satgas Papua Penuh Damai (Papeda) dan aparat keamanan dibeberapa tempat di dalam wilayah Kota Jayapura, sangat disesalkan Benhur Tommy Mano, selaku Walikota Jayapura.
Menurut Mano, seharusnya sebelum penindakan, dilakukan tahapan lebih dulu, seperti sosialisasi, duduk bersama distributor, lalu menyampaikan ada Pakta Integritas pelarangan miras dikeluarkan pemerintah Provinsi Papua.
Mano mengatakan, seharusnya Pakta Integritas pelarangan miras yang dibuat Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe bersama para Forkompinda Papua itu dijabarkan secara pelan dan arif, serta bijaksana.
“Bukan malah dilakukan secara arogan, bertangan besi, bergaya preman dan merampok. Saya juga kecewa, selaku pemilik daerah tak diberitahukan atau disuratin terkait hal ini,” kata Mano kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Sabtu siang, 9 April 2016.
Menurut Mano, Pakta Integritas pelarangan miras itu tak memiliki kekuatan hukum kuat melakukan penindakan. “Pakta Integritas itu sangat lemah, sehingga apabila pemerintah bisa dibawa ke rana hukum, jelas nantinya bisa mendapat masalah,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Mano, pemerintah kabupaten/kota mendukung apa yang dilakukan pemerintah provinsi. “Tapi perlu ada regulasi atau aturan yang jelas dalam memberlakukannya di kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Mano, di tingkat pusat ada Undang-Undang Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Lalu di pemerintah Provinsi Papua ada peraturan daerah provinsi (Perdasi) Nomor 15 Tahun 2013.
“Tapi ada beberapa poin, di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 oleh pemerintah pusat diminta untuk dilakukan revisi. Karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Namun sampai sekarang revisi itu belum dilakukan,” katanya.
Mano juga menyampaikan, di pemerintah Kota Jayapura juga, ada Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang pelarang dan pengawasan penjualan minuman beralkohol. “Sehingga perlu ada komunikasi yang baik untuk mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi,” katanya.
Untuk itu, kata Mano, harus ada undang-undang atau regulasi untuk menindak bagi orang yang melanggar. “Ini agar kita tak diserang dari sisi rana hukum. Kita juga mau ada aturan larangan miras sesuai dengan kateristik budaya daerah setempat,” jelasnya.
Selain itu, kata Mano, harus ada solusi sebelum dilakukan penindakan, sebab para distributor dan pengecer miras juga telah membayar pajak. “Adanya sosialisasi dan duduk bersama, dipastikan tak akan ada bersitegang antar pemerintah dengan pengusaha miras,” katanya.
Seharusnya, kata Mano, pemerintah memberikan solusi bagi distributor dan pengecer miras. Misalnya, apakah habiskan dulu stok mereka atau ada dana pengembalian dari pemerintah provinsi.
“Mereka pasti akan menerima itu. Sebab jangan melakukan penyitaan dengan arogan bergaya preman. Itukan tak boleh. Tiap warga negara punya hak dan kebutuhan sama,” jelasnya.
Menurut Mano, pemerintah sangat mendukung penutupan miras di Papua, tapi sebelum penutupan secara penindakan tegas, perlu dilakukan adanya strategi yang baik, mengingat Kota Jayapura saat ini sedang menuju kota yang modern, bukan kota mati.
“Mungkin solusinya, kita membatasi dan menguranginya, seperti membatasi pembelinya dari sisi usia. Lalu kita intens melakukan sweping, supaya jangan ada yang jual miras di kios-kios kecil dan di pemukiman. Atau miras hanya dijual di hotel berbintang,” jelas Mano.
Mano mengatakan, bagaimana dengan miras ilegal yang beredar di Kota Jayapura atau di Papua. “Bagaimana dengan saguer, milo dan balo atau bagaimana orang yang minum Sepertus campur air putih. Kalau ada orang mati karena kecelakaan akibat miras, siapa yang tanggungjawab,” jelasnya.
Mano berjanji akan melakukan pertemuan dengan 39 pengecer dan distributor miras yang ada di Kota Jayapura. “Sebab saat ini mereka sangat resah dan mengeluh terkait persoalan ini. Jadi beberapa hari kedepan kami akan lakukan pertemuan dengan mereka, untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Mano juga menyampaikan, bisa saja para pengusaha miras menggugat pemerintah Provinsi Papua terkait razia yang dilakukan sebelumnya. “Tapi, sebelum mengarah ke situ. Kita akan mendengar aspirasi mereka dulu,” katanya. ***(Lazore)