KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkap pedagang minuman keras (miras) lokal berinisial EN, di kawasan Hamadi Rawa, Distrik Jayapura Selatan, Senin 29 Mei 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 botol miras lokal ukuran 660 ml. Polisi juga menemukan 4 botol alkohol 95 persen, serta 3 buah alat alkohol meter.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal penjualan miras lokal jenis stim di Jayapura Selatan.
“Awalnya ada informasi terkait penjual miras stim. Tim Opsnal langsung melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap penjual miras berinisial EN di Hamadi Rawa II, Distrik Jayapura Selatan,” kata Ali.
Alam juga mengungkapkan temuan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal dalam penggeledahan di rumah pelaku. Pihaknya juga mengamankan 33 botol miras lokal siap edar, termasuk sebuah kantong merah besar berisi miras lokal.
“Kami menemukan kompor sumbu merek Hock, kemudian pipa stainless, 116 botol kemasan bekas ukuran 660ml, serta alat alkohol meter. Ada juga 4 botol alkohol 96 persen kami temukan di lokasi,” bebernya.
Menurut pengakuan pelaku, miras tersebut merupakan hasil produksinya. Rencananya miras akan diedarkan secara bebas. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan proses yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Alam. *** (Achmad Syaiful)