KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tokoh masyarakat Papua, Paskalis Kossay mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua perlu mendukung Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua di era digital. Sebab pada hakikatnya, informasi merupakan kebutuhan pokok dan bagian integral dari hak asasi manusia.
“Dalam dunia digitalisasi dewasa ini, informasi tentang kebijakan publik sangat masyarakat butuhkan,” kata Paskalis lewat siaran persnya ke media di Papua, Senin 18 September 2023.
Menurut Paskalis yang juga politisi Papua, negara telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tujuannya untuk menjamin hak warga negara guna mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik.
“Selain itu, UU KIP ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,” ujar Paskalis yang juga sebagai anggota DPR-RI periode 2004-2009 dari Partai Golkar.
Kehadiran UU KIP Bentuk Tanggung Jawab Moral Pejabat
Paskalis mengatakan, UU KIP hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dari pejabat penyelenggara kebijakan publik kepada masyarakat yang haus akan informasi kebijakan publik.
Untuk itu menjadi kewajiban setiap pejabat penyelenggara kebijakan publik, harus menyediakan dokumen informasi publik untuk masyarakat yang memerlukannya.
Untuk mengawal efektivitas pelaksanaan amanat dari UU KIP tersebut, kata Paskalis, pemerintah telah membentuk Komisi Informasi. Komisi ini telah mengembangkan struktur organisasi dan tata kerja sampai ke daerah-daerah, termasuk di Provinsi Papua.
“KI Provinsi Papua resmi dibentuk sejak 2014, di masa kepemimpinan Lukas Enembe dan Klemen Tinal,” terang pria yang juga Informan Ahli dalam kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 di Papua.

Paskalis Kossay (tengah) bersama komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua dalam sebuah kegiatan seminar di Komisi Informasi Provinsi Papua. (Foto dok KI Papua)
Menurut Paskalis, setelah Komisi Informasi hadir Provinsi Papua, fungsi keterbukaan informasi publik semakin nyata diperlihatkan kepada publik. Advokasi keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi Papua sangat baik dilakukan komisi ini.
Hal ini tergambar dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh KI Pusat. Bahkan Provinsi Papua mendapat predikat sebagai Provinsi Informatif setelah 8 tahun sejak lembaga ini hadir di tanah ini.
“Suatu prestasi yang patut diapresiasi, semua ini terjadi atas kerja keras KI Provinsi Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua. (Tentunya) untuk menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai sarana pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien dengan membuka ruang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi publik,” jelas Paskalis.
Pertahankan Prestasi di Tengah Krisis Keuangan KI Papua
Menurut Paskalis, predikat Papua sebagai Provinsi Informatif tahun 2022 harus dipertahankan di tahun 2023 dan seterusnya. Karena itu, pemerintah hendaknya terus mendorong KI Papua untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam mengelola keterbukaan informasi publik.
“Akan tetapi sangat disayangkan, karena KI Provinsi Papua saat ini tengah mengalami krisis keuangan yang cukup berat. Sebab pemerintah Provinsi Papua tidak mengalokasikan anggaran untuk tahun 2023 dan sudah 9 bulan ini para komisioner dan Staf KI Provinsi Papua tidak menerima honor,” bebernya.
Paskalis menilai kondisi ini suatu tantangan yang sangat memilukan bagi KI Provinsi Papua di tengah gencarnya pengelolaan sistem keterbukaan informasi publik di daerah. Hal ini membuat KI Papua tidak bisa bernafas dan bergerak bebas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal keterbukaan informasi publik.
Untuk itu, dia berharap Pemerintah Provinsi Papua dapat memanfaatkan keberadaan Komisi Informasi Daerah sebagai sarana advokator. Kemudian fasilitator kebutuhan keterbukaan informasi dari publik kepada pemerintah, sebagai penyedia informasi publik.
“Maka dalam hal ini, kerja sama saling menopang antara KI Provinsi Papua dengan pemerintah daerah sangat penting. Karena itu, anggaran untuk KI Provinsi Papua hendaknya dialokasikan sesuai kebutuhan KI Provinsi Papua,” pesan Paskalis. *** (Rilis)