Menu

Mode Gelap

PUBLIK · 19 Jul 2021 ·

Otsus Disahkan, FORSEMI: Saatnya Bangun Fisik dan SDM Papua


					Otsus Disahkan, FORSEMI: Saatnya Bangun Fisik dan SDM Papua Perbesar

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Ketua Umum FORSEMI Papua, Lakamana Madya TNI (purn) Freddy Numberi atas nama FORSEMI Papua mengucapkan  terimakasih kepada pemerintah, DPR RI dan DPD RI khususnya Pansus Otsus Papua yang telah bekerja keras dalam perumusan RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Bagi Provinsi Papua.

Ambassador Freddy Numberi menyampaikan bahwa DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua. Sebagai Ketua Umum Forum Senior dan Milenial (FORSEMI) Papua menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah, DPR & DPD RI khususya Tim Pansus Otsus atas disahkannya RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua.

“Saya bangga karena dari awalnya hanya 2 pasal ternyata hasil akhir 18 Pasal yang diakomodir dalam UU Perubahan Kedua ini. Untuk itu semoga bisa didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) untuk implementasinya, dan sebagai momentum membangun Tanah Papua lebih baik dimasa mendatang dalam bingkai NKRI,” jelasnya, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga >  Manfaatkan Dana Otsus, 10 Perempuan di Yapen Mahir Menjahit 

Mantan Gubernur Papua ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua dan Papua Barat untuk menyambut baik UU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua ini dan tidak mudah terprovokasi oleh para pihak yang terus menyebarkan penolakan terhadap upaya-upaya baik yang dilakukan Pemerintah.

“Ini sebagaimomentum pembangunan Papua di masa mendatang, mari kita jadikan ini sebagai langkah awal untuk melakukan perbaikan di segala bidang dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua utamanya Orang Asli Papua,” ujarnya.

Program Otsus Papua dan Papua Barat melalui UU Nomor 21 Tahun 2021 sebelumnya dinilai berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Melalui UU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua, diharapkan dapat menegakkan HAM dan supremasi hukum serta demokrasi untuk mendorong pengakuan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga >  8 Rumah Warga Kampung Warari Yapen Ludes Terbakar

Selain itu, penerapan UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua juga dinilai sebagai “kompromi politik” yang terbaik untuk membangun Papua secara fisik maupun sumber daya manusianya. Sebagai contoh, melalui Otsus yang lalu, sebanyak 1.246 mahasiswa Papua aktif dibiayai dana Otsus, bahkan ada Pemuda dan Pemudi Papua yang belajar ke universitas di Amerika Serikat.

Sejauh ini, berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah universitas, sebanyak 82 persen masyarakat Papua setuju dengan adanya Otsus ini. “Hal ini membuktikan bahwa Otsus juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Papua di seluruh Tanah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat),” jelasnya. *** (Adv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

SMPN 1 Jayapura Rayakan Usia 60 Tahun: Semua Ada Karena Cinta

27 September 2023 - 00:52

Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Terlibat Tabrakan Beruntun

26 September 2023 - 12:18

Sempat Mati Listrik dan Internet, ANBK SMP di Kota Jayapura Berjalan Lancar

19 September 2023 - 15:36

Atasi Polusi Jakarta: Mutu Emisi Kendaraan hingga Perbaikan Transportasi Publik 

18 September 2023 - 22:11

Resmi Beroperasi, RS Waa Banti Jadi Simbol Komitmen Pemkab Mimika dan Freeport

16 September 2023 - 17:33

Mensos Risma Beri Support Peserta Pelatihan Mekanik dan Operator di Jayapura

13 September 2023 - 21:18

Trending di PUBLIK