Menu

Mode Gelap

PUBLIK · 9 Jan 2018 ·

ORI Papua: Pemerintah Provinsi Papua Masuk Kategori Merah Soal Pelayanan Publik


					Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif. (KabarPapua.co/Fitus Arung) Perbesar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif. (KabarPapua.co/Fitus Arung)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Hasil ringkasan survei eksekutif kepatuhan pelayanan publik tahun 2017 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Papua terhadap enam daerah di Papua.

“Maka Pemerintah Provinsi Papua masuk dalam kategori tak memenuhi standar pelayanan public,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif dalam siaran persnya yang digelar di kantornya, di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 9 Januari 2018.

Menurut Iwanggin dari enam daerah pemerintahan yang dilakukan survei selama tahun 2017, lima daerah diantaranya masuk dalam kategori zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.

“Kelimanya itu, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Sementara Pemerintah Kota Jayapura masuk dalam zona kuning atau kategori tingkat kepatuhan sedang,” jelas Iwanggin.

Baca Juga >  SMPN 1 Jayapura Rayakan Usia 60 Tahun: Semua Ada Karena Cinta

Iwanggin juga mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura merupakan satu-satunya daerah survei di Papua yang masuk dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan nilai 54, 43. “Tapi pada tahun 2016, Pemerintah Kota Jayapura masuk dalam kategori rendah,” katanya.

Peningkatan yang terjadi terhadap Pemerintah Kota Jayapura, kata Iwanggin, disebabkan adanya beberapa dinas yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga >  Manfaatkan Dana Otsus, 10 Perempuan di Yapen Mahir Menjahit 

“Pada umumnya terdapat beberapa komponen yang paling banyak tak dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain ketersediaan informasi mengenai biaya atau tarif pelayanan, persyaratan, jangka waktu, penyelesaian produk, ketersediaan maklumat atau janji layanan, dan ketersediaan sarana bagi pengguna berkebutuhan khusus,” jelas Iwanggin.

Menurut Iwanggin, tingkat kepatuhan suatu daerah yang tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik diharapkan dapat membantu menekan potensi terjadinya perbuatan maladministrasi.

“Seperti penyalagunaan wewenang, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungutan liar, dan tak memberikan pelayanan. Tingkat kepatuhan tinggi, maka potensi maladministrasi rendah, begitu juga sebaliknya,” katanya. ***(Fitus Arung)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

SMPN 1 Jayapura Rayakan Usia 60 Tahun: Semua Ada Karena Cinta

27 September 2023 - 00:52

Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Terlibat Tabrakan Beruntun

26 September 2023 - 12:18

Sempat Mati Listrik dan Internet, ANBK SMP di Kota Jayapura Berjalan Lancar

19 September 2023 - 15:36

Atasi Polusi Jakarta: Mutu Emisi Kendaraan hingga Perbaikan Transportasi Publik 

18 September 2023 - 22:11

Resmi Beroperasi, RS Waa Banti Jadi Simbol Komitmen Pemkab Mimika dan Freeport

16 September 2023 - 17:33

Mensos Risma Beri Support Peserta Pelatihan Mekanik dan Operator di Jayapura

13 September 2023 - 21:18

Trending di PUBLIK