KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Hasil ringkasan survei eksekutif kepatuhan pelayanan publik tahun 2017 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Papua terhadap enam daerah di Papua.
“Maka Pemerintah Provinsi Papua masuk dalam kategori tak memenuhi standar pelayanan public,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif dalam siaran persnya yang digelar di kantornya, di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Iwanggin dari enam daerah pemerintahan yang dilakukan survei selama tahun 2017, lima daerah diantaranya masuk dalam kategori zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
“Kelimanya itu, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Sementara Pemerintah Kota Jayapura masuk dalam zona kuning atau kategori tingkat kepatuhan sedang,” jelas Iwanggin.
Iwanggin juga mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura merupakan satu-satunya daerah survei di Papua yang masuk dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan nilai 54, 43. “Tapi pada tahun 2016, Pemerintah Kota Jayapura masuk dalam kategori rendah,” katanya.
Peningkatan yang terjadi terhadap Pemerintah Kota Jayapura, kata Iwanggin, disebabkan adanya beberapa dinas yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Pada umumnya terdapat beberapa komponen yang paling banyak tak dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain ketersediaan informasi mengenai biaya atau tarif pelayanan, persyaratan, jangka waktu, penyelesaian produk, ketersediaan maklumat atau janji layanan, dan ketersediaan sarana bagi pengguna berkebutuhan khusus,” jelas Iwanggin.
Menurut Iwanggin, tingkat kepatuhan suatu daerah yang tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik diharapkan dapat membantu menekan potensi terjadinya perbuatan maladministrasi.
“Seperti penyalagunaan wewenang, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungutan liar, dan tak memberikan pelayanan. Tingkat kepatuhan tinggi, maka potensi maladministrasi rendah, begitu juga sebaliknya,” katanya. ***(Fitus Arung)