Menu

Mode Gelap

PUBLIK · 27 Mar 2018 ·

ORI Papua Lakukan Asistensi Pelayanan Publik di Kantor Wali Kota Jayapura


					ORI Perwakilan Papua lakukan asistensi di Kantor Wali Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Ramah) Perbesar

ORI Perwakilan Papua lakukan asistensi di Kantor Wali Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Ramah)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Anggota Ombudsman RI (ORI) Kantor Perwakilan Papua, Ismail Marsuki Saleh mengatakan, kepatuhan pemerintah merupakan wujud nyata dalam pelayanan dan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami tetap mendorong pemerintah wajib memampang standar pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan,” kata Ismail saat melakukan asistensi pelayanan publik terkait pendampingan untuk kepatuhan terhadap UU 25/2009 di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa, 27 Maret 2018.

Kepatuhan pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik, kata Ismail agar mencegah masuknya mal administrasi atau korupsi. “Asistensi ini kami lakukan lagi tanpa pemberiatahun. Sebelum lakukan penilaian kami lakukan pembinaan, kemudian mauk ke tahap pemeriksaan yang real untuk mendapatkan nilai, apakah hijau, kuning atau merah,” jelasnya.

Baca Juga >  Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Terlibat Tabrakan Beruntun




Pada kesempatan asistensi pelayanan publik di Kantor Wali Kota Jayapura, Ombudsman Papua mengunjungi beberapa instansi, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Disperinsagkop dan UKM, dan DinasKebersihan dan Lingkungan Hidup, yang masih perlu diperbaiki standar layanan publiknya.

“Kami lebih melihat kepada OPD yang memberikan pelayanan secara langsung. Variabel yang dinilai ada sembilan, dan yang paling tinggi penilaiannya adalah standar pelayanan,” kata Ismail.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, asistensi yang dikakukan Ombudsman agar 18 OPD terkait mendapatkan pelayanan publik yang baik atau warna hijau karena 2017 baru dua instansi yang mendapatkan warana hijau.

Baca Juga >  SMPN 1 Jayapura Rayakan Usia 60 Tahun: Semua Ada Karena Cinta

“Kalau semua OPD sudah warna hijau berarti perlayanan sudah baik. OPD harus tertib dan ikut berpartisipasi dalam hal pelayanan. Kalau masih di bawah 50 persen itu warna merah, kuning 50 ke atas, dan 100 warna hijau,” kata Rustan.

Guna memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, kata Rustan, Ombudsman secara rutin melakukan pengecekan. “Kami harapkan OPD tetap konsisten. Untuk sanksi belum ada, tapi kami memastikan OPD terkait betul-betul konsisten dan memiliki perubahan,” jelas Rustan. ***(Ramah)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

SMPN 1 Jayapura Rayakan Usia 60 Tahun: Semua Ada Karena Cinta

27 September 2023 - 00:52

Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Terlibat Tabrakan Beruntun

26 September 2023 - 12:18

Sempat Mati Listrik dan Internet, ANBK SMP di Kota Jayapura Berjalan Lancar

19 September 2023 - 15:36

Atasi Polusi Jakarta: Mutu Emisi Kendaraan hingga Perbaikan Transportasi Publik 

18 September 2023 - 22:11

Resmi Beroperasi, RS Waa Banti Jadi Simbol Komitmen Pemkab Mimika dan Freeport

16 September 2023 - 17:33

Mensos Risma Beri Support Peserta Pelatihan Mekanik dan Operator di Jayapura

13 September 2023 - 21:18

Trending di PUBLIK