KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Papua Iwanggin Sabar Olif mengatakan, pihaknya akan memberikan sertifikat penghargaan pelayanan publik kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Menurut Iwanggin, kedua OPD itu, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcail) Kota Jayapura dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Jayapura. “Sebab keduanya sudah masuk zona hijau,” katanya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 17 Januari 2018.
Iwanggin juga mengatakan, kedua OPD dimaksud sudah melakukan pelayanan publik yang didasarkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggaran pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Misalnya pelayanan e-KTP, izin tak sulit, transpatan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.
Sebenarnya kata Iwanggin, kedua OPD ini dan begitu juga OPD lainnya pada tahun 2016 masuk dalam zona merah. Namun di tahun 2017, Dispendukcapil Kota Jayapura dan DPM-PTSP Kota Jayapura masuk zona hijau, begitu juga dengan OPD lainnya secara keseluruhan sudah masuk di zona kuning.
“Kami sangat memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Jayapura untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kota Jayapura. Walau ada OPD di Pemerintah Kota Jayapura masuk zona merah, tapi ada beberapa OPD yang nilainya sudah semakin baik,” jelas Iwanggin.
“Yang masih zona merah kami sudah bertemu dengan inspektorat untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk beberapa OPD yang masih zona merah. Kami lakukan pendekatan-pendekatan kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan,” kata Iwanggin menambahkan.
Menurut Iwanggin, bagi penyelenggara pelayanan sudah menjadi kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan masyarakat sebagai pengguna layanan berhak mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. ***(Ramah)