KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua terus berupaya menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di bumi cenderawasih.
Salah satu upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Papua yakni melalui Operasi Gempur. Hal ini diungkapkan Kakanwil DJBC Papua, Gatot Sugeng Wibowo di Jayapura, Jumat pekan lalu.
Gatot memaparkan, Operasi Gempur telah menghasilkan 36 Surat Bukti Penindakan (SBP), antara lain 1 SBP barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang menghasilkan satu barang tangkapan atau BA Tegah yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Kemudian 3 SBP barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan dan tidak dilengkapi pita cukai, 32 SBP tanpa menghasilkan barang tangkapan atau nihil. Total ada 36 SBP selama pelaksanaan Operasi Gempur semester I tahun 2022,’’ jelas Gatot.
Selama Operasi Gempur, kata Gatot, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor berupa 7.800 batang rokok yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi di Papua.
Tindak Impor Teripang Senilai Rp1,4 Miliar dari Papua Nugini
Bea Cukai Papua juga melakukan penindakan terhadap barang impor Teripang dari Papua Nugini. “Total sebanyak 9 karung senilai Rp1,4 miliar, penindakan in dilakukan di Merauke,” ucapnya.
Selain Operasi Gempur, Bea Cukai Papua juga melaksanakan Operasi Bersinar atau pengawasan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
“Pada tahun 2021 dan 2022 hingga semester satu, kami menindak jenis barang NPP antara lain, ganja seberat 888,5 gram, tembakau sintetis 869,61 gram, Alprazolam 143 butir, Clonazepam 100 butir, Trihexy 4.340 butir, Hexymer 5.929 butir, Merlopam 10 butir, Yorindo 2.000 butir, Methampetamine 3,026 gram, Tramadol 50 butir dan Riklona 1 butir,” bebernya. ***(Imelda)