KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekda Papua Hery Dosinaen memintapara organisasi perangkat daerah (OPD)agar segera mengusulkan nama-nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebab ada perubahan Perpres 84 Tahun 2012 dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Menurut Hery, PPK ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa, serta mempunyai kemampuan menjadi PPK. “Nanti kami akan bersurat ke semua SKPD. Nah, dari situ mereka akan mengusulkan nama-nama untuk ditetapkan gubernur. Ini dilakukan juga terkait pengurangan struktur birokrasi, dari 52 jadi 35,” jelasnya.
Meski sudah menjadi satu SKPD akan tetapi fungsi dari dinas dan biro yang dilebur tetap ada, yang mana nantinya setiap kegiatan (proyek) akan dilaksanakan PPK dan tetap di bawah koordinasi dan pengawasan pengguna anggaran. “Adanya PPK untuk mengantisipasi jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan pembangunan dan kegiatan berhubungan PON,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa mengatakan, Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah banyak terjadi perubahan, salah satunya menyangkut keberpihakan kepada pengusaha asli Papua.”Intinya kami harap Perpres 16, pekerjaan lebih berkualitas dan memacu daya serap jauh lebih baik,” katanya. ***(Qadri Pratiwi)