KABARPAPUA.CO, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan melakukan penambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penambahan ini direncanakan akan dilakukan pada awal 2023 dengan ditandai penyerahan Surat Keputusan atau SK.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, SH, MH mengungkapkan, saat ini baru 12 OPD yang telah terbentuk pada 2022. Sementara penambahan OPD akan dilakukan dalam waktu dekat dengan menyerahkan SK kepada pejabat terpilih.
“Di awal tahun ini kami telah rapat bersama dengan 12 OPD dan Sekda (Papua Pegunungan) terkait dengan penyusunan rencana kerja ke depan agar proses pembangunannya bisa mulai dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,” ucap Nikolaus Kondomo, Kamis 12 Januari 2023.
Nikolaus menyebutkan, persiapan pemilihan umum tahun 2024 menjadi prioritas rencana kerja ke depan. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Papua Pegunungan yang baru dibentuk Desember 2023 untuk membahas Pemilu.
Penjabat Sekda Papua Pegunungan, DR Sumule Tumbo mengatakan, rapat internal dengan 12 OPD telah dilakukan dalam menyamakan pemahaman untuk menentukan skala prioritas tahun 2023, tentunya dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai.
“Nanti kita akan melakukan desain besar tata ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, namun memang kuncinya pembebasan lahan kalau ada lahan yang diberikan oleh masyarakat. (Kemudian) rapat koordinasi finalisasi bersama dengan instansi dan tokoh masyarakat serta elemen lainya sebelum dilakukan penataan ruang,” jelasnya.
Menurut Sumule Tumbo, alokasikan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan dari dana alokasi Khusus (DAK) telah dipersentasekan di Pemerintah Pusat. Hasilnya akan disampaikan kepada Wakil Presiden sebagai Ketua tim Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
“Ini yang diprioritaskan untuk pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan dan tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan yang nyata dalam penyesuaiannya perencanaan dan anggarannya masih mudah, karena hanya dengan melakukan penyesuaian atau perubahan melalui peraturan gubernur,” ucapnya. *** (Stefanus Tarsi)