KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Asisten Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Papua, Fernandes J.P. Bonay mengatakan, dari 153 laporan warga yang diterima ORI Papua, terbagi menjadi 10 dugaan jenis maladministrasi. “Tapi dari 10 itu, ada lima jenis dugaan maladministrasi terbayak, diantaranya penundaan berlarut 35 laporan, tak memberikan pelayanan 33 laporan, dan penyimpangan prosedur 20 laporan,” jelasnya, belum lama ini.
Fernandes juga mengatakan, jika dibandingkan tahun 2016 dengan 115 laporan, pada tahun tahun 2017, ada peningkatan laporan. “Dari hasil tindaklanjut laporan warga ini, ada 88 laporan telah ditutup, lalu ada 38 laporan menunggu tanggapan terlapor, terus ada enam laporan proses diadministrasi, dan ada empat laporan menunggu data tambahan,” katanya.
Sedangkan untuk klarifikasi pelapor, masih didominasi pelapor yang menjadi korban langsung. “Hal ini menandakan masyarakat belum memperoleh pelayanan publik dengan baik. Tapi telah berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada ORI Papua,” kata Fernandes.
Sementara laporan masyarkat yang sering dilaporkan warga pada ORI Papua di tahun 2017, kata Fernandes, yakni pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kepolisian daerah, BUMN/BUMD, dan terakhir kepolisian resort.
“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kami sarankan kepada intansi pemerintah dan lembaga perlu melakukan proses perbaikan pelayanan publik, instansi pemerintah wajib menyediakan sarana pengaduan internal, sehingga masyarakat yang belum atau tak terlayani dengan baik bisa melakukan pengaduan,” kata Fernandes.
Sekadar diketahui, pada umumnya masyarakat memahami ‘maladministrasi’ sebagai kesalahan administratif ‘sepele‘ yang tak terlalu penting (trivial matters). Padahal menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengertian maladministrasi itu sangat luas dan mencakup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil, maupun immateriil serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak-hak warga negara.
Dalam hukum positif Indonesia, ada sembilan kriteria menjadi kategori maladministrasi, yakni perilaku dan perbuatan melawan hukum, perilaku dan perbuatan melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial, dan bagi masyarakat dan orang perseorangan. ***(Fitus Arung)