KABARPAPUA.CO, Sentani – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura bersedia diundang ke gereja maupun rumah warga, untuk melangsungkan nikah catatan sipil (capil).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu mengatakan kebijakan itu diambil karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya nikah capil.
“Kantor kami terbuka bagi siapa saja yang mau nikah catatan sipil, bahkan kalau kami diundang ke gereja atau ke rumah, maka langsung dapat kami layani,” jelasnya di Sentani, Jumat 26 Maret 2021.
Herald mengatakan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap remeh nikah capil dan hanya melaksanakan nikah gereja atau di KUA, kemudian menjadi kendala saat ada permintaan bukti nikah capil sebagai salah satu persyaratan.
“Contohnya PNS, jika mengurus pensiun salah saru syaratnya adalah bukti nikah capil, kalau tidak ada bukti maka itu menjadi kendala,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar masyarakat dapat melanjutkan untuk melakukan nikah capil setelah nikah gereja atau KUA, agar dapat disahkan melalui agama dan juga hukum.
Selain itu melayani nikah capil, pihak Disdukcapil juga siap untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kampung-kampung sesuai permintaan yang disampaikan melalui setiap pemerintah distrik.
Hal ini dilakukan untuk mendukung program Distrik Membangun Membangun Distrik (DMMD) yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui beberapa distrik percontohan.
” Di Distrik sentani sudah ada alat yang disediakan, begitu juga Nimborang dan kami harapkan Distrik Sentani sudah bisa jalan karena akan mempermudah dalam pelayanan adminduk,” tutur Herald Berhitu. *** (Alan Youwe)