KABARAPUA.CO, Nabire– Pemerintah Provinsi Papua Tengah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah No 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja dalam penanggulangan pengangguran yang diselenggarakan di Pantai Nabire, Selasa 31 Oktober 2023.
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM menjelaskan persentase tingkat pengangguran di Provinsi Papua Tengah dari data tahun 2022 di 8 kabupaten cakupan yakni jumlah pengangguran terbuka sebanyak 14.886 orang.
“Kabupaten Mimika memiliki tingkat pengangguran terbuka 6.338 orang, disusul Kabupaten Nabire sebesar 2.752 orang. Ini memberikan gambaran bahwa jumlah pengangguran di Provinsi Papua Tengah masih tinggi, sehingga diperlukan langkah- langkah strategis untuk menanganinya,” katanya.
Ribka Haluk menekankan kepada Satgas Pengangguran yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, dalam mengentaskan pengangguran di daerah ini dapat melakukan langkah- langkah strategis dan taktis, melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan para investor/perusahaan yang ada di daerah Papua Tengah dan juga di luar Papua Tengah, sehingga informasi penerimaan tenaga kerja dapat diketahui.
“Satgas harus melakukan koordinasi dengan lintas OPD, lintas kabupaten, agar tercipta lapangan pekerjaan baru di masing-masing wilayah. Saya berharap angka pengangguran terbuka di Provinsi Papua Tengah dapat teratasi, agar meminimalisir permasalahan sosial ekonomi yang terjadi akibat pengangguran,” jelasnya.
Dia berpesan tujuan utama dalam pengentasan pengangguran tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, namun diperlukan kerja sama dengan semua lapisan, terutama terhadap para stakeholder, perbankan, dunia usaha/dunia industri, pers dan kelompok-kelompok strategis masyarakat. *** (Sumber: Pemprov Papua Tengah)