KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang pemuda di Kota Jayapura berinisial VN (25) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kepemilikan 2,3 kilogram lebih narkotika jenis ganja.
Ancaman pidana tersebut setelah penyidik menjerat VN dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 atas kasus yang melilitnya.
“Perbuatan VN dikenakan Pasal 114 Ayat (2), karena barang bukti yang dimiliknya lebih dari 1 kilogram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, Senin 29 Mei 2023.
Alam mengatakan, pihaknya telah memusnahkan 2,3 kg ganja milik VN di kawasan Ampera, Kota Jayapura, Senin siang. Pemusnahan berjalan dengan membakar barang bukti ganja.
“Barang bukti yang kami musnahkan berjumlah 2,3 Kg lebih atas perkara VN. Ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 16 / IV / 2023 / SPKT. Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 09 April 2023 tentang tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti bertujuan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkaranya. “Kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang kami kirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Alam. *** (Achmad Syaiful)