Menu

Mode Gelap

PROVINSI PAPUA · 22 Okt 2022 ·

Masih Minim Badan Publik di Papua Kembalikan Kuesioner Monev Keterbukaan Informasi 


					Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 KI Papua, Joel Betuel Agaki Wanda bersama Wamendagri RI John Wempi Wetipo. (Foto dok KI Papua) Perbesar

Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 KI Papua, Joel Betuel Agaki Wanda bersama Wamendagri RI John Wempi Wetipo. (Foto dok KI Papua)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Komisi Informasi Provinsi Papua kembali melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022. Kini tahapannya telah memasuki pengembalian lembar kuesioner penilaian diri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari badan publik ke Komisi Informasi Provinsi Papua. Hanya saja, masih minim badan publik di Papua yang kembalikan kuesionernya.

“Dari 453 badan publik di Papua yang telah kami bagikan kuesioner, baru sedikit yang mengembalikan. Dari 15 kategori badan publik yang ada, baru 18 badan publik yang sudah mengembalikan,” jelas Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda lewat rilisnya, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Menurut Joel, 18 badan publik yang mengembalikan, yaitu kategori lembaga negara, lembaga non struktural, dan non pemerintahan, yaitu empat badan publik yang sudah mengembalikan. “Lembaga non struktural satu, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua sudah mengembalikan. Juga ada lembaga Pemilu, yaitu Bawaslu Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sudah mengembalikan,” jelas Joel yang sudah dua periode sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua.

Sedangkan khusus untuk pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi, kata Joel, dari 35 OPD yang di Provinsi Papua, baru enam yang mengembalikan. Sedangkan organisasi non pemerintah baru satu sudah kembalikan, yakni salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Fitrah.

Baca Juga >  388 Perangkat Kampung di Papua Antusias Ikut Pelatihan P3PD

Terus untuk partai politik, kata Joel, hanya satu yang sudah kembalikan dari 11 partai politik yang ada di Papua, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan untuk perguruan tinggi, baru dua perguruan tinggi yang sudah mengembalikan kuesionernya, yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua dan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Tanah Papua.

“Dari informasi yang kami sampaikan ini, khusus untuk pemerintahan kabupaten/kota yang ada di Papua, sampai hari ini tanggal 21 Oktober 2022, belum ada sama sekali yang kembalikan kuesionernya. Sedangkan dalam pelaksanaan Monev, justru ini sangat penting bagi penilaian kami, karena badan publik pemerintah itu sudah diwajibkan melaksanakan yang namanya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) di daerah kabupaten/kota masing-masing,” paparnya.

Untuk itu, kata Joel, pihaknya berharap para pimpinan OPD atau pimpinan badan public, terutama pimpinan daerah kabupaten/kota untuk segera memerintahkan kepada bagian dokumentasi atau tata kelola informasi dan dokumentasi, yaitu humas ataupun kominfo untuk segera mengembalikan kuisioner yang sudah dikirimkan Komisi Informasi Provinsi Papua.

“Sebab batas waktu yang kami sampaikan hanya sampai 24 Oktober 2022. Masalah nanti akan diperpanjang, itu akan kami tindaklanjuti. Tapi kami sampaikan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengembalikan dan mengirimkan kuesioner yang sudah kami kirimkan dengan berbagai macam fasilitas. Kami harap pengisian kuesioner ini segera dikembalikan ke kami agar dilakukan Monev,” jelas Joel.

Baca Juga >  Kampung Tobati Usulkan Penambahan Dana Rp700 Juta pada Perubahan 2023

Menurut Joel, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 akan dilaksanakan di akhir November 2022. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendegari RI), bahkan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) John Wempi Wetipo sendiri yang akan hadir menyaksikan dan menyerahkan penghargaan kepada badan publik.

“Jika ada hal yang kurang di mengerti, silahkan menghubungi kami Komisi Informasi Provinsi Papua, terutama terkait pengisian kuesioner. Terus jika ada hal penting yang perlu disampaikan, bisa menghubungi kami. Harapan kami, semua badan publik terlibat di dalam pengisian penilaian Monev di Provinsi Papua, hal ini sangat penting karena penilaian secara nasional akan dilaksanakan juga dalam waktu dekat,” terang Joel.

Selain itu, Joel juga mengatakan, pengembalian kuisioner ini dapat mendukung penilaian secara nasional, terutama Provinsi Papua. “Sebab bagaimanapun, kami berusaha tetapi keterlibatan kabupaten/kota atau badan publik yang ada di Provinsi Papua sangat penting, guna mendorong ataupun meningkatkan penilaian secara nasional di badan publik nasional. Sehingga Papua di tingkat nasional, bisa mendapatkan predikat poin yang lebih baik,” jelasnya. ***(Katharina/Siaran pers KI Papua)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Masih Kendor di Papua, Kok Bisa?

26 September 2023 - 20:16

388 Perangkat Kampung di Papua Antusias Ikut Pelatihan P3PD

26 September 2023 - 19:49

Pemkot Jayapura Alokasikan 40 Persen APBD Perubahan untuk Pilkada 2024

26 September 2023 - 18:51

Kampung Tobati Usulkan Penambahan Dana Rp700 Juta pada Perubahan 2023

25 September 2023 - 22:56

Pemda Sarmi: Listrik Tanpa Kedip Dukung Kemeriahan Festival Negeri Seribu Ombak

25 September 2023 - 22:12

Tak Punya Tambang, Papua Terancam Tertinggal Jika Abaikan Ekonomi Maritim

25 September 2023 - 20:28

Trending di PROVINSI PAPUA