KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen meminta tidak ada lagi atribut atau alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalanan pada masa tenang Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk mengindari konflik atau masalah antar peserta Pemilu 2024 di Kepulauan Yapen. Selain itu, langkah penertiban APK untuk mewujudkan Pemilu damai.
“3 hari masa tenang menjelang tanggal 14 (Februari) tidak ada lagi atribut yang terpasang oleh setiap kontestan atau perseorangan. Sebab dapat menimbulkan salah tafsir oleh lawan politik dan lainnya,” kata Asisten 2 Setda Kepulauan Yapen, Oktavianus Ayorbaba, Rabu 7 Februari 2024.
Menurut Oktvaianus, seluruh Alat Peraga Kampanye dari kontestan Pemilu 2024 harus segera ditertibkan. Penertiban bisa secara mandiri kontestan atau secara paksa oleh Bawaslu setempat.
“APK ini bisa oleh kontestan atau pengawas Pemilu sendiri secara terstruktur. Pengawas juga mengeluarkan surat imbauan untuk kontestan Pemilu menjelang masa tenang,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang masa tenang. Hal ini juga bagian dalam menyukseskan pesta demokrasi mendatang.
Bawaslu Yapen Keluarkan Imbauan Jelang Masa Tenang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Yapen, Herold M Jandeday mengatakan, pihaknya telah menyepakati tidak adanya atribut partai atau APK pada masa tenang.
Kesepakatan ini sebagaimana hasil rapat koordinasi Bawaslu bersama Pemerintah Kepulauan Yapen, Rabu 7 Februari 2024. “Telah kami sepakati bersama di masa tenang nanti tidak ada lagi atribut partai atau APK yang beredar di sepanjang wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen,” tegasnya.
Herold pun mengajak seluruh elemen masyarakat andil mengambil dalam menjaga keamanan dan kenyamanan menuju Pemilu 2024. “Kami akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik terkait penertiban APK. Selain itu surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan kepolisian dalam mendukung penertiban APK,” ucapnya.
Sekadar informasi, masa tenang Pemilu berlangsung pada tanggal 11,12, dan 13 Februari 2024. Selama masa tenang melarang segala bentuk kampanye.
Hal ini sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Di mana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. *** (Ainun Faathirjal)