KABARPAPUA.CO, Serui – Sebanyak 2.000 liter minuman keras (miras) jenis sopi disita di Pelabuhan Laut Serui.
2.000 liter sopi yang disita Polsek KP3 Laut terdiri dari 23 koli miras ilegal yang disita pada 30 Juni di Kapal Penumpang Dobonsolo dengan tujuan Jayapura.
“Barang haram ini diturunkan di Serui. Namun tanpa pemilik. Jika dirupiahkan mencapai Rp50 jutaan,” kata Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison dihadapan awak media, Selasa 2 Juli 2019.
Kapolres Yapen menyebutkan penangkapan miras merupakan kegiatan cipta kondisi memberantas penyakit masyarakat, seperti miras dan narkoba.
Polres Kepulauan Yapen tetap akan menindak tegas pemasok miras ilegal, termasuk mengusut tuntas pemilik miras tak bertuan yang ditemukan di KM Dobonsolo.
“Setiap pelaku tindak pidana yang terbukti dengan barang bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ada beberapa pasal yang dikaitkan yakni pasal pangan dan kesehatan dengan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Polres Kepulauan Yapen mencatat sejak awal Juli 2019, sudah ada 4 kasus penyitaan miras ilegal tak bertuan yang dilakukan oleh Polsek Kp3 Pelabuhan Laut, dengan minimal isi 500-an liter setiap penemuan. *** (Agies Pranoto)