Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 10 Apr 2016 ·

Mantan Bupati Yahukimo Digugat, Ada Apa?


					Ketua Fraksi Keadilan Nasional DPR Papua, Sinut Busup. (KabarPapua.co/Katharina Louvree) Perbesar

Ketua Fraksi Keadilan Nasional DPR Papua, Sinut Busup. (KabarPapua.co/Katharina Louvree)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Mantan Bupati Yahukimo, Ones Pahabol diminta bertanggungjawab atas sejumlah dana yang belum dibayarkan kepada masyarakat. Misalnya saja dana desa yang tiap tahunnya harus diberikan per kampung  Rp100 juta.

Tak hanya itu, honor KPPS per orangnya Rp300 ribu juga belum dibayarkan kepada ratusan anggota KPPS. Sementara dana otonomi khusus (otsus) 2013-2015 tak pernah dilaporkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai atasannya.

Ketua Fraksi Keadilan Nasional DPR Papua, Sinut Busup menuturkan, saat rapat kerja daerah beberapa waktu lalu, pertanggungjawaban dana otsus 2013-2015 ditolak. Sebab yang melaporkan adalah Assisten 1 Sekda Yahukimo, Domi. K. Sementara menurut aturan yang harus mempertanggungjawabkan dana itu adalah bupatinya.

“Kami menolak pertanggungjawaban itu. Hingga saat ini, dana otsus 80 persen yang mengalir di Kabupaten Yahukimo belum dipertanggungjawabkan,” kata Sinut kepada wartawan di Jayapura, Minggu, 10 April 2016.

Baca Juga >  Cara Mensos Risma Keluarkan Masyarakat Papua dari Kemiskinan

Walaupun masa jabatan Bupati Ones sudah berakhir 5 April 2016 lalu, Sinut yang merupakan keterwakilan masyarakat Yahukimo, tetap mendesak Ones untuk melaporkan penggunaan dana otsus ini kepada Gubernur Papua secara tertulis, serta diumumkan kepada seluruh media di Papua.

Lain lagi kata Anggota DPR Papua asal daerah pemilihan Yahukimo lainya, Natan Pahabol yang mendesak Ones segera membagikan dana desa dari pemerintah pusat yang telah dicairkan Rp 21 miliar sejak 7 Desember tahun lalu.

Seharusnya setelah 3 hari pencairan, dana itu dibagikan kepada 518 kampung. Namun, sampai detik ini, dana tersebut tak jelas dimana keberadaannya. Pihaknya telah mendesak Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk membentuk tim penyelidikan penggunaan dana otsus di Yahukimo.

“Kami telah melaporkan masalah ini ke Gubernur Papua, Kapolres Yahukimo, Kapolda Papua, hingga kepada KPK. Tetap ada gugatan, jika ini dibiarkan,” kata Natan.

Baca Juga >  Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

Menurut Natan, pembagian dana desa selama ini di Yahukimo pun tak sama per kampungnya. Ada yang setiap kampung mendapatkan Rp 50 juta, Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Padahal menurut aturan, dana itu dibayarkan paling sedikit Rp 100 juta per kampungnya, sebab pembayaran dana itu cair per tri wulan.

“Tak dibagikan dana desa Rp21 miliar juga diindikasikan mantan Bupati Yahukimo dibalik ini semua. Sebab yang mengetahui uang masuk dan keluar adalah bupati,” jelas Natan.

Seharusnya, kata Natan, pihak Ones meninggalkan kesan yang baik kepada pemerintahan yang 10 tahun dipimpinnya, bukan tak bertanggungjawab seperti saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Bupati Yahukimo, Ones Pahabo. Saat dihubungi lewat telepon, namun nomor telepon selularnya tak dapat dihubungi. ***(Katharina Louvree)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Alat Berat di Yapen Dibakar OTK, Polisi Temukan Bendera Bintang Kejora

31 Mei 2023 - 00:25

Trending di PERISTIWA