KABARPAPUA.CO, Serui – Seorang anggota DPRD Kepulauan Yapen Fraksi PDI Perjuangan berinisial FM terancam sanksi berat berupa Pergantian Antar Waktu alias PAW lantaran mangkir dari tugas di lembaga legislatif.
“FM sudah 7 bulan tidak melaksanakan tugas dan tanpa alasan yang jelas. Terkait ketidakdisiplinan anggota dewan ini, segera akan kami tindak lanjuti juga, sanksi paling fatal ya di PAW,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kepulauan Yapen, Junet Tanawani, Selasa 19 April 2022.
Junet mengaku kecewa dengan FM yang merupakan kader dari PDI Perjuangan. Menurutnya, FM tidak menghargai panggilan pengurus partai yang menanyakan alasan mangkirnya dari tugas sebagai anggota dewan.
Sebab, menurut Junet lagi, sikap FM bisa mematahkan kepercayaan akan kinerja dari seorang anggota dewan tersebut bahkan Fraksi.
“Kami mendapat laporan dan sudah berkoordinasi dengan badan kehormatan DPRD Kepulauan Yapen dan sampai detik ini saya belum bisa menemui yang bersangkutan ini,” jelas Junet.
Diketahui FM merupakan salah satu anggota DPRD Kepulauan Yapen dari Fraksi PDIP Dapil 1. FM sejak Oktober 2021 tidak pernah menghadiri sejumlah rapat , sidang, bahkan kegiatan penting lainnya. *** (Agies Pranoto)