KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 12 Mei 2016 lalu, agar kembali dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy mengharapkan PSU ini yang terakhir.
“Agar PSU ini berulang lagi, kami bersama Bawaslu Papua dan Panwas Mamberamo Raya telah mengarahkan semua kekuatan mesukseskan PSU yang kedua kalinya ini. Rencananya akan dilakukan pada 9 Juli 2016 nanti,” kata Adam kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Jumat sore, 13 Mei 2016.
Menurut Adam terjadinya PSU yang kedua kalinya ini berdasarkan hasil putusan MK Nomor 24 yang amar putusannya berdasarkan laporan dari pasangan nomor urut 3 kalau sudah terjadi keterlibatan dari pihak aparat keamanan kepolisian. “Jadi lahirlah PSU itu,” katanya.
Dengan hasil putusan MK itu, kata Adam, pada prinsipnya KPU Provinsi Papua tak menyalahkan siapa-siapa. “Sebab pada dasarnya itu sudah menjadi putusan, dan secara kelembagaan KPU Provinsi Papua bersama KPU Kabupaten Mamberamo Raya siap melaksanakan putusan MK itu,” katanya.
Menindaklanjut putusan MK ini, kata Adam, pihaknya bersama pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, bersama KPU Mamberamo Raya bertemu untuk membahas pelaksanaan PSU itu, “Kami juga sudah menyiapkan jadwal pelaksanaan PSU ini,” katanya.
Adam mengatakan, pihaknya akan belajar dari PSU pertama lalu, agar tak ada PSU berikutnya lagi. “Segala kekurangan pastinya kami dan pihak keamanan memperbaikinya. Kami sampaikan hal ini kepada Kapolda Papua, Gubernur Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyiapkan anggarannya,” katanya.
Mengenai anggarannya, kata Adam, jelas ada pengurangan dari PSU sebelumnya. “Sebab PSU pertama lalu terdapat 10 TPS, tapi saat ini hanya 9 TPS. Jadi otomatis pencetakan surat suara berkurang, tak ada lagi pembayaran honor penyelenggara di tingkat bawah. Jadi anggranya, bisa kurang dari Rp 8 miliar,” katanya. ***(Lazore)