KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – CEO Regional XII Bank Mandiri Jayapura, Tito Irianto menyebut, dari sisi perbankan, semua pengusaha atau wiraswasta yang kelasnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) layak mendapatkan kredit tapi limitnya disesuaikan kemampuan calon debitur.
“Kalau semua persyaratan lengkap dan masuk kategori KUR, maka layak diberikan pinjaman,” terang Tito, di Kota Jayapura, Jumat, 18 Agustus 2017.
Tito menegaskan, sasaran pemberian kredit melalui program KUR adalah pelaku usaha kecil menengah, namun tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan kredit dari program tersebut jika usahanya tidak mendukung.
“Kami harus lihat usahanya, artinya apa yang dia kelola menjadi pertimbangan untuk pemberian kredit, tetapi limitnya disesuaikan kemampuan mereka membayar,” jelas Tito.
Tito juga mengatakan, perbankan dalam menjalankan operasional dibatasi regulasi dari pihak berwenang, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun dari pihak lainnya. Masyarakat atau pelaku UKM, harus dibantu pemerintah dalam menjalankan usahanya.
“Secara sederhana jika pelaku UKM sudah menjalankan usahanya sampai dua tahun lebih, maka yang dinilai adalah penghasilan mereka perbulan, penggunaan dari penghasilan tersebut dan alasan mengambil kredit untuk apa,” jelas Tito.
“Sebelum memberikan kredit, kami harus yakin dulu bahwa pinjaman tersebut lancar dalam pembayaran angsurannya karena ada bunganya,” kata Tito menambahkan. ***(Syahriah)