Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 12 Apr 2023 ·

Lengkapi Berkas, Polisi Bareng Tersangka Bakar 3,4 Kg Ganja di Jayapura


					Tersangka memusnahkan barang bukti ganja di Jayapura, Selasa 11 April 2023. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Tersangka memusnahkan barang bukti ganja di Jayapura, Selasa 11 April 2023. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama dua orang tersangka kasus narkotika memusnahkan barang bukti 3,4 kilogram ganja di belakang Ampera, Kota Jayapura, Selasa 11 April 2023.

Pemusnahan ganja dilakukan polisi bersama dua tersangka dengan cara dibakar di atas selembar seng disaksikan dua orang jaksa bernama Chrispo M.N Simanjuntak dan Ema Kristina Dogoma.

Berkas Perkara Hampir Rampung

Tersangka memusnahkan barang bukti ganja di Jayapura, Selasa 11 April 2023. (Dok Humas Polresta)

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan menunggu hasil penelitian pihak kejaksaan.

Baca Juga >  Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

“Semuanya dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka. Berkas perkara masing-masing tersangka baik GM maupun VA hampir rampung dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Alam.

Terancam Penjara 12 Tahun hingga Seumur Hidup

Polisi, Jaksa dan Tersangka menunjukkan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa 11 April 2023. (Dok Humas Polresta)

Baca Juga >  Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

Alam menjelaskan, pemusnahan ganja dilakukan dua sesi yang didahului oleh tersangka GM dengan barang buktinya sebanyak 726,75 gram. Selang beberapa jam kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan ganja milik VA sebanyak 2,7 kilogram.

Dalam kasus ini, tersangka GM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara tersangka VA terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana tercantum Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Alat Berat di Yapen Dibakar OTK, Polisi Temukan Bendera Bintang Kejora

31 Mei 2023 - 00:25

Trending di PERISTIWA