KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Program Mahkamah Agung Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam layanan perkara gugat maupun cerai melalui sidang keliling terpaksa harus diberhentikan untuk sementara waktu.
“Diberhentikannya program sejak 2015 itu bukan tanpa sebab, melainkan terkendala biaya yang dikucurkan Mahkamah Agung melalui DPA Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” kata hakim yang juga Humas Pengadilan Agama Jayapura, Ismail Suneth saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 26 April 2016.
Menurut Ismail, sidang keliling itu melayani masyarakat yang jangkauannya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Jayapura, seperti di Arso, Kabupaten Keerom yang jarak tempuhnya cukup jauh dan membutuhkan biaya.
“Jika ada kasus perkara baik gugat, cerai, dan penyelesaian masalah tanah, maka tak perlu lagi ke Pengadilan Agama Jayapura. Tapi biar hakim yang langsung ke lokasi perkara untuk menaganinya. Sebab tak semua ekonomi masyarakat di kota ini dikategorikan mampu,” jelas Ismail.
Menurut Ismail, layanan sidang keliling itu merupakan kewenangan pusat yang tentunya membutuhkan anggaran. “Kalau sekarang ini pihak Mahkamah Agung mengucurkan dana, maka sekarang ini juga kami laksanakan,” jelasnya. ***(Ramah)