Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 26 Apr 2016 ·

Layanan Sidang Keliling Pengadilan Agama Terkendala, Ini Penyebabnya


					Humas Pengadilan Agama Jayapura, Ismail Suneth. (KabarPapua.co/Ramah) Perbesar

Humas Pengadilan Agama Jayapura, Ismail Suneth. (KabarPapua.co/Ramah)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Program Mahkamah Agung Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam layanan perkara gugat maupun cerai melalui sidang keliling terpaksa harus diberhentikan untuk sementara waktu.

“Diberhentikannya program sejak 2015 itu bukan tanpa sebab, melainkan terkendala biaya yang dikucurkan Mahkamah Agung melalui DPA Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” kata hakim yang juga Humas Pengadilan Agama Jayapura, Ismail Suneth saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 26 April 2016.

Baca Juga >  Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

Menurut Ismail, sidang keliling itu melayani masyarakat yang jangkauannya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Jayapura, seperti di Arso, Kabupaten Keerom yang jarak tempuhnya cukup jauh dan membutuhkan biaya.

“Jika ada kasus perkara baik gugat, cerai, dan penyelesaian masalah tanah, maka tak perlu lagi ke Pengadilan Agama Jayapura. Tapi biar hakim yang langsung ke lokasi perkara untuk menaganinya. Sebab tak semua ekonomi masyarakat di kota ini dikategorikan mampu,” jelas Ismail.

Baca Juga >  Aksi Tanam Mangrove Sambut Hari Bhayangkara di Kota Jayapura

Menurut Ismail, layanan sidang keliling itu merupakan kewenangan pusat yang tentunya membutuhkan anggaran. “Kalau sekarang ini pihak Mahkamah Agung mengucurkan dana, maka sekarang ini juga kami laksanakan,” jelasnya. ***(Ramah)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Alat Berat di Yapen Dibakar OTK, Polisi Temukan Bendera Bintang Kejora

31 Mei 2023 - 00:25

Trending di PERISTIWA