Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 8 Dec 2024 06:54 WIT

KPU Batalkan Penggabungan Suara Paslon di Pilkada Jayawijaya


					Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya akhirnya menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Sabtu sore 7 Desember 2024. Foto: ist Perbesar

Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya akhirnya menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Sabtu sore 7 Desember 2024. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Wamena– Sempat diskors selama dua hari, Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya akhirnya menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Sabtu sore 7 Desember 2024.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu dan dihadiri oleh Bawaslu Jayawijaya, PPD dan saksi dari keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. 

Pada rapat pleno yang berlangsung, KPU memberikan waktu kepada PPD Distrik Asotipo untuk membacakan hasil pleno tingkat distrik. 

Dalam pembacaan oleh Ketua PPD Asotipo, pasangan calon nomor 1 dan 3 tak memperoleh suara alias 0, sementara pasangan nomor urut 2 mendapat 6.093 suara dan nomor 4 memperoleh 2.597 suara.

Atas dugaan penggabungan suara itu, saksi dari pasangan calon nomor 04 mengajukan keberatan dan meminta PPD Asotipo untuk mengklarifikasi penggabungan suara tersebut.

“Dari pantauan kami ada pelanggaran yang terjadi saat pleno tingkat PPD, dimana ada penggabungan suara dari nomor 1 dan 3 ke nomor urut 2. Ini tentu merugikan calon lain dan demokrasi tidak ditegakkan di sini,” kata saksi nomor 04, Kamelius Logo.

Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya akhirnya menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Sabtu sore 7 Desember 2024. Foto: ist

Menjawab keberatan saksi 04, Ketua PPD Asotipo mengakui bahwa penggabungan suara dilakukan atas kesepakatan antara paslon nomor urut 1 dan 3. 

“Apa yang disampaikan saksi 04 memang benar bahwa setelah kami melakukan pleno (tingkat PPD) saksi paslon 1 dan 3 menginginkan penggabungan suara sehingga dilakukan penggabungan suara,” kata Ketua PPD Asotipo, Enjoy Asso.

Menanggapi pernyataan PPD Asotipon, Bawaslu Jayawijaya memerintahkan agar dilakukan perhitungan kembali di tingkat bawah tanpa adanya penggabungan suara.

“Ini harus diperbaiki. Kita satu langkah ke bawah untuk direkap ulang berdasarkan C hasil karena D hasil sudah ada kesalahan,” kata Komisioner Bawaslu Jayawijaya, Hongko Gombo.

Senada dengan itu, Melkainus Kambu memerintahkan PPD untuk melakukan rekap ulang berdasarkan C hasil, agar hasil dari TPS tidak berubah.

“Seharusnya kesepakatan (penggabungan) itu dilakukan sebelum pencoblosan di TPS, bukan di tingkat PPD. Kalau sudah di tingkat PPD, maka itu jelas melanggar aturan karena dari semua pasal dalam undang-undang Pilkada, tidak ada termuat soal penggabungan suara di tingkat distrik,” jelasnya. 

Menurutnya, jika penggabungan suara ini dipaksakan untuk disetujui, maka dirinya tak ingin bertanggung jawab karena akan berhadapan dengan hukum.

“Kalau masih tetap dipaksakan, maka saya tidak akan memimpin rapat pleno ini karena melanggar aturan. Konsekuensinya kami akan berhadapan dengan hukum dan bisa diberhentikan oleh DKPP,” tegasnya.

“Contoh kemarin di Pegunungan Bintang juga sepakat untuk gabung suara seperti ini, tapi tidak bisa disetujui karena jelas melanggar aturan. Kita tidak bisa menyetujui sesuatu tanpa adanya aturan yang jelas. Kalau dipaksakan maka kami yang korbannya,” sambungnya.

Atas rekomendasi Bawaslu Jayawijaya, maka rapat pleno untuk Distrik Asotipo ditunda dan akan dilanjutkan pada Minggu siang setelah dilakukan perbaikan dari tingkat bawah.

Hingga Sabtu malam pukul 22.00 WIT, sudah ada 4 distrik yang menyelesaikan pleno. Diantaranya, Distrik Usilimo, Distrik Popugoba, Distrik Walelagama dan Distrik Itlay Hisage dan Distrik Wolo. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 961 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sengketa Pilkada Jayawijaya Berlanjut ke Persidangan MK

8 January 2025 - 19:44 WIT

Bawaslu Papua Siapkan Keterangan Tertulis Hadapi 14 Gugatan Pilkada di MK

8 January 2025 - 08:00 WIT

Peniel-Saulinus Gugat KPU Puncak ke Mahkamah Konstitusi 

5 January 2025 - 12:16 WIT

Tokoh Agama Lanny Jaya Ajak Warga Hindari Perpecahan Pasca Pilkada

29 December 2024 - 15:17 WIT

Rakor Evaluasi Pilkada Papua Barat Daya Bahas Tantangan dan Peluang Demokrasi

27 December 2024 - 22:57 WIT

Mari-Yo Gugat Hasil Pilgub Papua ke Mahkamah Konstitusi

17 December 2024 - 20:48 WIT

Trending di POLITIK