KABARPAPUA.CO, Sentani – Sejumlah kontainer sampah atau bak sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura berjejer menganggur di halaman bekas Kantor Sekretariat Komisi Penilai AMDAL, Kantor Bupati, Gunung Merah.
Pemandangan ini kerap menuai pertanyaan dari masyarakat Jayapura, mengingat kebutuhan akan bak sampah di tengah-tengah tempat tinggal masyarakat masih cukup tinggi, namun belum didistribusikan.
Dari pantauan KabarPapua, 9 bak sampah yang berjejer rapi masih terlihat baru. Sementara 10 bak dan satu gerobak adalah bekas pakai, karena berkarat dan terlihat ada beberapa yang tidak bisa lagi digunakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri menjelaskan, sejumlah bak sampah yang menumpuk tersebut adalah bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bak sampah tersebut sengaja dikumpulkan mengingat tidak ada lagi tempat di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura.
“Keberadaan bak sampah itu juga bagian dari program kita dan itu akan diletakan di titik-titik koordinat sesuai kebutuhan, jadi itu hanya sementara saja ditempatkan di situ,” terang Abdul Rahman Basri di Sentani, Senin 13 Maret 2023.
Rahman menjelaskan, bak sampah sebelumnya berjumlah 30 lebih, namun sebagiannya telah didistribusikan ke 4 distrik yakni Sentani Timur, Sentani Kota dan Waibu. Sementara yang tertinggal di bekas kantor Sekretariat Komisi Penilai AMDAL akan segera di distribusikan ke beberapa titik yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Jayapura Xaverius Manangsang menambahkan, menumpuknya bak sampah juga disebabkan oleh kendala pendistribusian ke titik-titik yang sudah ditentukan.
Bak sampah harus di tempat di lokasi strategis, sehingga dapat dijangkau dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Hanya saja hak ulayat kerap menjadi masalah penempatan bak tersebut.
“Kendala yang kami pernah jumpai adalah masalah lokasi, di mana lokasi itu berhubungan dengan hak ulayat sehingga kami tidak begitu saja meletakan bak sampah. Kadang kami juga ditegur dan kadang dilarang untuk meletakan bak sampah di titik yang sudah disetujui,” terangnya.
Ia mengimbau agar setiap kompleks yang membutuhkan bak sampah harus berdasarkan kesepakatan warga sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“Intinya kami siap mendistribusikan, asal ada lahan dan lahan itu sudah disepakati bersama sehingga tidak ada persoalan nantinya, apa lagi masalah hak ulayat, karena itu sudah kamu alami,” kata Xaverius Manangsang. *** (Alan Youwe)