Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 10 Jan 2024 00:38 WIT

Konflik Suku di Wamena Berdamai, Kelompok Bertikai Kena Denda Adat


					Mediasi pertikaian antar suku di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin 8 Januari 2023. (Dok Humas Polda Papua) Perbesar

Mediasi pertikaian antar suku di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin 8 Januari 2023. (Dok Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Pertikaian antar suku di Kampung Musaima, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan akhir berakhir. Kelompok yang bertikai sepakat berdamai.

Kesepakatan damai terwujud dalam mediasi yang difasilitasi Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo di Mapolres Jayawijaya pada Senin 8 Januari 2024.

Mediasi dipimpin Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Herman Doga. Penjabat Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo turut hadir bersama Forkopimda dan perwakilan pihak bertikai.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo mengatakan, mediasi ini untuk menghindari konflik serupa di masa depan. Mediasi ini juga memastikan keamanan di Jayawijaya.

Mediasi pertikaian antar suku di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin 8 Januari 2023. (Dok Humas Polda Papua)

“Kami menyerukan kepada para tokoh adat, agama, dan pemuda agar menjaga keamanan serta mencegah konflik serupa terulang,” ucap Heri  dalam keterangannya.

Dari hasil mediasi lewat penyelesaian adat, pihak Walak menuntut 50 ekor babi dan uang Rp200 juta kepada pihak Lanny Jaya serta pelaku RT dan TJ. Sementara untuk kerugian rumah dibebankan kepada Pemda Lanny Jaya.

Disisi lain, pihak Lanny menuntut denda adat 30 ekor babi kepada pihak Walak. Sementara pihak Asologaima menuntut 30 ekor babi dan uang Rp500 juta kepada pihak Walak. Pihak Asologaima juga menutut 30 ekor babi dan uang Rp500 juta kepada pihak Lanny.

“Rencananya, pembayaran denda adat akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024 di Mapolres Jayawijaya,” terang Heri sembari menambahkan mediasi ini untuk menghadiri pertimbahan darah di Jayawijaya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri yang Jasadnya Terbakar

31 July 2026 - 22:41 WIT

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum

30 July 2026 - 09:46 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Trending di PERISTIWA