KABARPAPUA.CO, Manokwari – Koalisi Masyarakat Papua Barat Peduli Demokrasi Raja Ampat (KMPBPDRA), Lembaga Missi Reclasseering-Republik Indonesia (LMR-RI) Wilayah Papua Barat dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Papua (UNIPA), dan Dewan Adat Papua Wilayah Wilayah III Kepala Burung melayangkan surat pernyataan sikap dan bukti-bukti pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Raja Ampat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator (KMPBPDRA), Paulus Mayor mengatakan, koalisi masyarakat ini mendesak agar KPU dan Panwas Raja Ampat segera diberhentikan dan diperiksa, sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku di negara ini.
Pilkada di Raja Ampat juga dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan pendidikan berpolitik yang sangat buruk, karena telah terbukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak sebanding yang dikelurkan KPU. Banyak DPT siluman dan ada mobilisasi massa dari luar Raja Ampat, sehingga terjadi perkelahian antar pendukung kandidat nomor urut 1, 2 dan 4.
Tak hanya itu, money politik dan jual beli suara oleh tim sukses, ada juga pergantian Ketua KPPS secara mendadak di beberapa tempat sehari sebelum pencoblosan. Ironisnya, pengurus atau anggota KPPS adalah pengurus struktural partai.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Papua (UNIPA) Aloysius Siep dalam pertemuan itu juga menyebutkan pemerintah pusat harus segera menyikapi seruan dari masyarakat Raja Ampat, karena masyarakat yang akan menjadi korban. ***(Oki Ruth)