KABARPAPUA.CO, Manokwari – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Papua Barat, Saharudin mengatakan, persoalan internal terkait dualisme kepemimpinan PPP di pusat hingga ke daerah selama dua tahun lebih akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebab menurut Saharudin, hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas gugatan peninjauan kembali (PK) dari kubu Mohammad Romahurmuziy terhadap putusan kasasi nomor: 60/ K/ PDT.SUS – PARPOL/ 2015 tanggal 2 November 2015.
“Dalam putusan PK Nomor : 79/ PK/ PDT.SUS – PARPOL/ 2016 tanggal 12 Juni 2017 membatalkan putusan kasasi nomor : 601/ K/ PDT.SUS – PARPOL/ 2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz,” jelas Saharudin kepada sejumlah wartawan.
Sehingga, kata Saharudin, maka PPP bukan dualisme lagi, tapi hanya satu yang ketua umumnya, Ir H.Mohammad Romihurmuziy. “Sebab sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurut Saharudin, menyadari kekeliruan politik yang terjadi dalam PPP selama ini, khususnya di Papua Barat, maka dihimbau untuk jangan lagi ada perbedaan sehingga terjadi dualisme kepemimpinan. “Tapi semua kader berlambang kabah ini kembali bersatu bergandengan tangan merebut kemenangan pemilu 2019 mendatang,” jelasnya.
Saharudin juga mengatakan, buktinya yang akan mengikuti atau memberikan dukungan baik rekomendasi maupun surat keterangan untuk pencalonan bupati, walikota, maupun gubernur pada pilkada serentak seluruh Indonesia adalah kepengurusan Ir H.Mohammad Romihurmuziy.
“Di bulan yang suci Ramadhan 1438 Hijriyah ini, akan membuat PPP tingkat Provinsi Papua Barat secara baik untuk menuju pemenangan pemilu 2019 yang akan datang,” kata Saharudin. ***(Oki Rose)