KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Lievelin Louis Ansanai setuju jika kepala distrik atau camat di pemerintahan Kota Jayapura berinisial YM yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dicopot dari jabatannya.
“Saya setuju posisinya dicopot dari jabatan. Kalau tidak tegas kan nantinnya pelaku mengulang lagi perbuatannya,” kata Lievelin saat di temui wartawan di Kantor DPRD Kota Jayapura belum lama ini.
Pelaku YM yang juga seorang kepala distrik ini menusuk alat vital (kemaluan) istrinya berinisial DD menggunakan botol minuman hingga robek. Saat itu, YM yang masih dibawah pengaruh minuman beralkohol melakukan perbuatan dikediamannya sendiri, di wilayah Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.
Menurut Lievelin, jika ada ada aturan yang mengatur tentang pencopotan jabatan bagi pejabat Aparatur Sipil Negata (ASN) harus segera dilaksanakan, agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya di Kota Jayapura.
“Kalau dibiarkan akan terjadi terus menerus. Kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Jayapura harus menindak tegas pelaku. Tapi kadang-kadang keluarga dibawa-bawa, jadinya mau atur damai saja akhirnya ulang lagi dan ulang lagi,” ujarnya.
Menurut Lievelin, selain dicopot dari jabatannya, pelaku YN juga harus diproses hukum, sebab perbuatan pelaku sudah menyalahi hak asasi manusia (HAM).
“Saya sangat apresiasi tindakan tegas Walikota Jayapura. Kapan lagi perempuan bisa dilindungi kalau bukan sekarang. Kepada semua pejabat pemerintah harus mengerti dengan baik bagaimana memberlakukan seorang perempuan. Jangan asal hantam saja karena untuk mengamankan ambisi dan emosi,” kata Lievelin. ***(Ramah)