KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoy mengaku saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 23 Februari 2016 lalu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mamberamo Raya, dirinya berada lokasi TPS yang dianggap bermasalah itu.
“Saya melihat memang ada aparat keamanan (kepolisian) di Kampung Biri dan Kampung Pona Satu. Tapi mereka hanya melaksanakan tugas pengamanan mengawasi proses PSU,” kata Adam kepada wartawan, saat ditemui di Media Center KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat sore, 13 Mei 2016.
Sedangkan di Kampung Pona Dua dan Kampung Pona Tiga, kata Adam, ada anggota KPU Mamberamo Raya dan Bawaslu Provinsi Papua yang turut mengawasi. Sehingga saat itu, dirinya juga menyampaikan arahan ke para petugas TPS di lokasi itu untuk laksanakan pungutan suara sesuai aturan.
“Jadi pantauan saya, bahwa saat PSU pada 23 Februari 2016 itu, tak seperti yang disampaikan pasangan nomor urut tiga dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi MK berpendapat lain dalam mengambil keputusannya. Sehingga kami tetap akan melaksanakan keputusan MK. Rencananya, 9 Juli 2016 nanti dilakukan PSU kedua,” katanya.
Menurut Adam, dalam persoalan ini polisi selalu disalahkan, karena ada kepentingan politik tertentu dari calon. “Sehingga gerakan polisi sedikit saja, itu sudah dicurigai, padahal soal pengamanan polisi sudah maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Jangan kita buat sesuatu, baru polisi selalu dicurigai. Itu tak boleh. Kehadiran polisi untuk mengamankan,” katanya.
Soal adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam PSU pada 23 Februari 2016 di beberapa TPS di Mamberamo Raya, Papua, seperti tercantum dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 12 Mei 2016, Adam mengakui akan mengikuti putusan MK untuk dilakukan PSU kedua. “Untuk penyelenggara di bawah, kami akan berikan pembinaan,” kata Adam. ***(Lazore)