KABARPAPUA.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua. Rakor berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Lima Penjabat Gubernur wilayah Papua hadir dalam rakor tersebut. Salah satunya adalah Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo juga hadir dalam rakor bersama Mantan Ketua Pansus RUU Otsus, Komarudin Watubun. Demikian pula Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun turut ikut rapat.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Induk melaporkan peran Provinsi Induk dalam penyelenggarana pemerintahan di DOB. Peran itu mulai dari bidang pemerintahan, keuangan dan aset, kepegawaian, dan perencanaan.
Agenda Prioritas Amanat UU Pembentukan 4 DOB berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) masing-masing UU Pembentukan Provinsi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu 3 tahun sejak peresmian.
Setidaknya terdapat 8 agenda prioritas yang disampaikan Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam rakor penyelenggaraan pemerintahan di DOB Papua.
Pembangunan prasarana dan sarana pemerintahan, tugas Penjabat Gubernur adalah melakukan percepatan finalisasi masterplan kawasan pemerintahan, menyelesaikan kesiapan clean and clear untuk lokasi Kawasan pemerintahan
Pembentukan perangkat daerah dan manajemen ASN, pelaksanaan penyerahan aset serta dokumen. Kemudian koordinasi aktif antara pemerintah provinsi induk dan pemerintah provinsi DOB, menyusun rencana kerja penyerahan barang milik daerah (BMD).
Berpedoman Pada Surat Kemendagri Nomor 100.2.7/3708/Otda tanggal 23 Mei 2023. Pengelolaan keuangan daerah DOB, pengaturan TPP ASN, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, pengisian Anggota DPRP dan DPRK dari unsur OAP.
Kemudian, Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Pemerintah Provinsi DOB menetapkan RTRW Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Keanggotaan BP3OKP berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15/M Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2023. Adapun tugas BP3OKP adalah sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Mantan Ketua Pansus RUU Otsus, Komarudin Watubun dalam arahannya mengatakan, BP3OKP adalah lembaga untuk memastikan otsus harus ada hasilnya. Sebab, menurutnya, MRP tidak cukup untuk mencapai hal tersebut.
“UU Otsus memberikan amanat kepada wakil presiden sebagai Ketua BP3OKP. Ini menandakan otsus ke depan harus berhasil, karena menjadi wibawa Negara. Oleh karena itu, otsus harus berhasil,” ujarnya.
Komarudin juga memberikan apresiasi kepada Provinsi Induk yang telah memberikan peran dan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom baru. *** (Rilis)