KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kembali terdakwa kasus korupsi di Papua bebas. Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I Jayapura di Kota Jayapura, Papua pada Senin, 4 April 2016, tepatnya sekitar pukul 12.06 WIT menyatakan, mantan Bupati Sarmi Mesak Manibor dibebaskan karena dianggap tak terbukti bersalah secara sah.
Sidang yang berlangsung Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Jayapura itu dipimpin Hakim Maria Sitanggang dengan didampingi dua Hakim Anggota, yakni Linn Carol Hamdi dan Elizer Benino Titahena. Sedangkan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Arifin. Terus kuasa hukum terdakwa, yakni Nurwahidah dan Wahyu Wibowo.
Dalam keputusan hakim, dikatakan dengan dibebaskannya Mesak Manibor, JPU diminta mencabut tuntutan terdakwa dan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Bersamaan dengan itu, JPU diminta mengembalikan uang kepada terdakwa sebesar 2.663.000.000 (dua milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah disetorkan terdakwa pada 15 Oktober 2015 melalui Bank BRI ke Kejagung di Jakarta. Juga uang sebesar 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) di rekening KAS Daerah pada Bank Papua di Sarmi pada 30 oktober 2014 lalu.
Usai persidangan salah satu kuasa hukum Mesak Manibor, Nurwahidah mengatakan dirinya merasa berhasil atas kemenangan dalam kasus ini. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim advokad yang telah bekerja sama dengan baik,” katanya, Senin, 4 April 2016.
Menurut Nurwahidah, yang menjadi dasar dalam pembuktian kasus dalam persidangan ini tak ada sama sekali pembuktian bahwa terdakwa Mesak Manibor melakukan penyelewengan. “Tadi sudah mendengar bersama-sama, beliau tak ada terkait sama sekali dengan kasus ini. Sehingga patutlah beliau dibebaskan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Mesak Manibor ditangkap pada 14 Mei 2015 lalu. Mesak diduga terlibat kasus korupsi pembangunan pagar dan rehabilitas rumah pribadi bupati yang menggunakan dana APBD Kabupaten Sarmi sebesar Rp4,5 milyar. Perkaranya dengan No: 43/Pid, Sus-TPK/ 2015/ PN-Jap.
Akibat perkara ini, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat bernomor 131.91-5878 tahun 2015 tertanggal 3 November 2015 tentang pemberhentian sementara Mesak Manibor dari jabatannya sebagai Bupati Sarmi hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. ***(Ramah)