KABARPAPUA.CO, Sorong – Penyidik Polres Sorong Kota melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Evert Glen Remaur yang dibunuh pada 25 Agustus 2015 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Danang Prasetyo di ruang kerjanya membenarkan pelimpahan berkas enam tersangka kasus pembunuhan di pusat perbelanjaan yang terletak Kota Sorong itu.
“Tersangka dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sudah ada upaya kekeluargaan dalam kasus ini, tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” kata Danang, Kamis (14/1).
Ditanya mengenai kemungkinan pengalihan tempat sidang perkara kasusnya, karena dikhawatirkan terjadi keributan, Danang mengaku pihaknya belum mengetahui jika sidangnya akan digelar di luar Sorong.
“Saat ini masih pelimpahan tersangka dan barang bukti. Mengenai persidangan akan di informasikan kemudian,” kata Danang yang juga akan menjadi Jaksa penuntut umum dalam kasis ini bersama dua jaksa lainnya, Pieter Louw dan Richard Lawalata.
Di tempat terpisah, kuasa hukum enam tersangka, Markus Souissa mengaku sudah mendapatkan informasi sidang kasus yang menjerat kliennya akan dilaksanakan di luar Sorong guna mengantisipasi adanya keributan, karena pihak keluarga sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban. ***(Vedya Ody)