Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 15 Apr 2016 ·

Kasus Pelanggaran HAM Papua akan Disampaikan ke Presiden RI


					Kapolda Papua, Paulus Waterpaw menyampaikan materinya di FGD. (KabarPapua.co/Ramah) Perbesar

Kapolda Papua, Paulus Waterpaw menyampaikan materinya di FGD. (KabarPapua.co/Ramah)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Papua yang diketuai Matius Murib menggelar Fokus Group Discussion (FGD): Pendokumentasian kasus pelanggaran HAM berat. Sedangkan temanya, yakni: Negara bertanggungjawab terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di tanah Papua.

FGD yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 15 April 2016 ini dihadiri para narasumber dan peserta, yakni Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw, perwakilan TNI, DPR, akademisi, unsur pemuda-mahasiswa, pemerhati HAM di Papua dan aktivis LSM di Papua. Mereka duduk bersama membahas beberapa kasus HAM berat di Papua, sejak 1963 hingga 2016.

Direktur Pembela HAM Papua, Matius Murib mengatakan, dalam FGD itu semua pihak diajak agar mengambil kasus-kasus yang paling cocok dan sesuai fakta sesuai pelanggaran HAM di Papua, sehingga dalam penyelesaiannya tidak terjadi konflik.

Baca Juga >  Keladi Sagu Rasaka Cartenz Obati Pasien ISPA di Kota Jayapura

“Kami adakan FGD ini untuk mencari solusi dan menyelesaikannya kasus berat HAM untuk disepakati supaya didorong ke pihak yang lebih berhak untuk menyelsaikannya, yakni Menkopohukam yang mengawali dibukanya pelanggaran HAM di Indonesia ini. Akhir dari dialog ini adalah damai,” kata Matius.

Menurut Matius, sebuah pelanggaran yang dikategorikan kasus berat sesuai dengan pembahasan, yakni sistematis, meluas, ada korban, dan ada korban yang mengungsi. Sehingga, jika itu ada, maka kasus itu dinyatakan pelanggaran HAM berat untuk disampaikan ke Presiden RI, Joko Widodo.

“Mengani kasus ini kami lebih mundur ke belaknag, artinya tidak boleh melupakan masalah lalu. Sebagai tindak lanjut, kami akan berikan saran ke Bapak Presiden agar kasus pelanggaran HAM berat di Papua segera diselesaikan,” jelas Matius.

Baca Juga >  Cara Mensos Risma Keluarkan Masyarakat Papua dari Kemiskinan

Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Papua, Frits Ramandey mengatakan, tak kunjung diselesaikannya pembahasan kasus di Papua dikarenakan ada pada persepsi masyarakat sipil yang selalu beransumsi bahwa setiap kasus itu adalah pelanggaran HAM.

Menurut Frits, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 20 yang menyatakan, data kasus tak bisa dikeluarkan oleh lembaga lain kecuali Komnas HAM yang menyatakan pelanggaran berat.

“Komnas HAM dalam melakukan penyidikan itu berdasarkan bentukan tim Ad-Hoc dalam penyelidikan yang kemudian kasusnya dilanjutkan dalan pengadilan untuk diselesaikan,” jelas Frits. ***(Ramah)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Alat Berat di Yapen Dibakar OTK, Polisi Temukan Bendera Bintang Kejora

31 Mei 2023 - 00:25

Trending di PERISTIWA