KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Polisi Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, kasus penyelewengan anggaran atau korupsi dana desa kini menjadi prioritas Polda Papua. Bahkan setiap Polres tahun ini diwajibkan menangani 2 kasus korupsi dana desa.
“Setiap Polres di jajaran Polda Papua harus menangani 2 kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa. Ini yang menjadi perhatian dan prioritas Kapolda Papua,” kata Ricko kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2020.
Dikatakan Ricko, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua sudah mengirim petunjuk dan arahan ke jajaran untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai arahan Presiden dan Kapolri.
Ricko juga mengatakan, di tahun 2019 Polda Papua sudah menangani 6 kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp5,2 milyar, diantaranya di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Merauke, Asmat dan Nabire. ***(Liza Indriyani)