Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 19 Jan 2016 ·

Kasus Jembatan Fiktif, LABAKI Berharap Kasus Korupsi Ini Segera Tuntas


					Korwil LABAKI, Andrew Warmasen. (KabarPapua.co/Veyda Ody) Perbesar

Korwil LABAKI, Andrew Warmasen. (KabarPapua.co/Veyda Ody)

KABARPAPUA.CO, Sorong – Harapan masyarakat Rutum-Reni kandas ketika Jembatan Rutum-Reni yang harusnya sudah selesai dibangun hingga saat ini belum ada tanda-tanda hendak dibuat. Menurut Korwil Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI), Andrew Warmasen, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong harus segera menuntaskan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Rutum-Reni ini.

“Kasus dugaan jembatan fiktif Rutum-Reni harus segera dituntaskan agar masyarakat tak berpikiran negatif terhadap Kejari Sorong. Sekarang ini masyarakat sudah pandai menilai, jika sebuah kasus penangananannya berlarut-larut maka akan menimbulkan pertanyaan,” kata Andrew di Sorong, Senin (18/1).

Baca Juga >  Warga PNG Selundupkan 8,7 Kg Ganja ke Jayapura, Niat Barter dengan 4 Motor

Menurut Andrew, paling tidak penanganan kasus ini dimasukan dalam DIPA 2016 Kejari Sorong agar tak berlarut-larut. Pasalnya, pihaknya melihat proyek yang harusnya dikerjakan PT Bahtera Kasih Nusantara ini, sudah melakukan pencairan seratus persen tetapi fisik jembatannya sama sekali tak ada.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damran Muin mengatakan, terkait proses penyelidikan kasus dugaan fiktif Jembatan Rutum-Reni dari dana APBD Kabupaten Raja Ampat sekitar Rp4 milyar, akan segera ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga >  Tempuh Jalur Damai, 8 Pemuda Pelempar Mobil di Sentani Siap Ganti Rugi

“Kami sedang mengumpulkan barang bukti, terkait dugaan fiktif pembangunan Jembatan Rutum-Reni. Audit dari BPKP sudah kami kantongi tinggal proses penyelidikan selanjutnya,” kata Damran.

Damran juga menegaskan, pihaknya tak mungkin menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi. “Hanya saja perlu waktu untuk menanganinya karena harus mendapatkan barang bukti, guna menetapkan tersangka,” tambahnya. ***(Vedya Ody)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

2 Warga Jayapura Tenggelam Saat Mandi di Pantai Holtekamp

27 Mei 2023 - 21:45

Lonceng Polresta Jayapura Kota Bunyi Berulang Kali, Kode Apa?

27 Mei 2023 - 15:07

KKB Tembaki Tim Patroli di Nogolait Nduga, Tak Ada Korban Jiwa

27 Mei 2023 - 12:08

Tempuh Jalur Damai, 8 Pemuda Pelempar Mobil di Sentani Siap Ganti Rugi

27 Mei 2023 - 11:40

Pangdam Cenderawasih Kedepankan Komunikasi Bebaskan Pilot Susi Air

25 Mei 2023 - 19:23

Warga PNG Selundupkan 8,7 Kg Ganja ke Jayapura, Niat Barter dengan 4 Motor

24 Mei 2023 - 17:09

Trending di PERISTIWA