KABARPAPUA.CO, Sorong – Harapan masyarakat Rutum-Reni kandas ketika Jembatan Rutum-Reni yang harusnya sudah selesai dibangun hingga saat ini belum ada tanda-tanda hendak dibuat. Menurut Korwil Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI), Andrew Warmasen, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong harus segera menuntaskan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Rutum-Reni ini.
“Kasus dugaan jembatan fiktif Rutum-Reni harus segera dituntaskan agar masyarakat tak berpikiran negatif terhadap Kejari Sorong. Sekarang ini masyarakat sudah pandai menilai, jika sebuah kasus penangananannya berlarut-larut maka akan menimbulkan pertanyaan,” kata Andrew di Sorong, Senin (18/1).
Menurut Andrew, paling tidak penanganan kasus ini dimasukan dalam DIPA 2016 Kejari Sorong agar tak berlarut-larut. Pasalnya, pihaknya melihat proyek yang harusnya dikerjakan PT Bahtera Kasih Nusantara ini, sudah melakukan pencairan seratus persen tetapi fisik jembatannya sama sekali tak ada.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damran Muin mengatakan, terkait proses penyelidikan kasus dugaan fiktif Jembatan Rutum-Reni dari dana APBD Kabupaten Raja Ampat sekitar Rp4 milyar, akan segera ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sedang mengumpulkan barang bukti, terkait dugaan fiktif pembangunan Jembatan Rutum-Reni. Audit dari BPKP sudah kami kantongi tinggal proses penyelidikan selanjutnya,” kata Damran.
Damran juga menegaskan, pihaknya tak mungkin menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi. “Hanya saja perlu waktu untuk menanganinya karena harus mendapatkan barang bukti, guna menetapkan tersangka,” tambahnya. ***(Vedya Ody)