Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 13 Mei 2016 ·

Kapolda Papua : 20 Brimob Diluar Pengamanan Pilkada Mamberamo Raya


					Kapolda Papua : 20 Brimob Diluar Pengamanan Pilkada Mamberamo Raya Perbesar

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Polda Papua mengakui 20 anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mamberamo Raya, tak masuk dalam operasi pengamanan.

Ke-20 Brimob memiliki surat tugas yang digunakan untuk mengamankan salah satu pasangan calon yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tersebut.

“Ada salah satu calon yang meminta pengamanan kepada kami, sehingga memang ada pengerahan anggota Brimob untuk itu. Ada permintaan pengamaan, ya pasti kami amankan,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Watrepauw, Jumat 13 Mei 2016 petang.

Baca Juga >  Ciptakan Suasana Berbeda, Si Ipar di Jayapura Ajak Rekreasi usai Belajar

Bahkan dirinya mengaku ada laporan yang menyebutkan ke-20 Brimob terlibat didalam PSU yang dilaksanakan di 10 TPS pada 23 Februari lalu.

“Anggota Brimob ini sudah diperiksa seluruhnya oleh Propam dan hasilnya masih terus diselidiki, apakah anggota ini terlibat langsung dalam PSU atau tidak. Jika memang ada dugaan kearah sana, pasti akan diproses,” ucapnya lagi.

Dalam kasus ini, Paulus mengaku telah menyurati Kapolri perihal ada pihak yang melapor dengan dugaan keterlibatan Brimob dalam PSU.

“Surat perintah jalan 20 Brimob ini ditandatangani oleh Kasat Brimob langsung. Anggota yang berada di lokasi, tanpa operasi pengamanan pemilu, jelas dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Tetapi jika ada alasan untuk salah satu calon kepala daerah minta untuk pengamanan, itu bagian lain untuk pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Baca Juga >  Terungkap Alasan Pemilik Hak Ulayat Ingin Palang Bandara Sentani

Sebelumnya putusan Mahlamah Konstitusi menyebutkan ada keterlibatam 20 angagota Brimob dalam PSU di Mamberamo Raya. Akibatnya, PSU didaerah itu akan kembali diulang dengan batas waktu hingga 30 hari kedepan, sejak diputuskan MK pada Kamis 12 Mei kemarin. *** (Katharina Louvree)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

7 Juni 2023 - 00:09

Dukungan Moril Mengalir untuk Plt Bupati Mimika Jelang Sidang Dakwaan

6 Juni 2023 - 22:47

Terungkap Alasan Pemilik Hak Ulayat Ingin Palang Bandara Sentani

6 Juni 2023 - 13:55

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Trending di PERISTIWA