KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku telah menghimpun uang tebusan dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp624 miliar atau mencapai 112 persen dari target yang dibebankan.
Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda mengatakan, jumlah itu belum termasuk setoran pokok pajak senilai Rp43 miliar dari 823 penunggak pajak yang berhasil diimbau untuk mengikuti program pengampunan pajak.
“Dari total Rp624 miliar uang tebusan yang dihimpun, Rp56 miliar diantaranya diperoleh pada periode ketiga dari program Pengampunan Pajak dimana jumlah itu mencapai 121 persen dari target yang dibebankan di periode ketiga,” kata Wansepta melalui siaran pers, Jumat 31 Maret 2017.
Sementara, untuk KPP Pratama Ambon, per tanggal 29 Maret 2017 jumlah total uang tebusan yang berhasil dihimpun adalah sebesar Rp202,7 miliar atau mencapai 127 persen dari target yang dibebankan kepada KPP Pratama Ambon.
Wansepta menyampaikan, setelah program Pengampunan Pajak berakhir, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara konsisten sepanjang tahun 2017 khususnya kepada penunggak pajak yang tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Pihaknya juga menjamin seluruh jajaran di bawahannya senantiasa menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu berupaya memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada wajib pajak. ***(Syahriah)