KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Kota Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia-Pejabat Penerima Hasil Pajak (PPHP) di Hotel Sahid, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 17 Maret 2016.
Bimtek PPHP ini berlangsung selama dua hari, yang dihadiri 100 orang dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, termaksuk SKPD terkait. Hadir sebagai narasumber, Heru Suroso, salah satu pendiri pusat pengakajian pengadaan Indonesia.
Selama dua hari Bimtek PPHP, peserta diberi pemahaman terkait kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan yang baik dan benar. Usai melaksanakan Bimtek PPHP, peserta dibekali dengan Surat Kuasa sehingga pada saat melakukan pemeriksaan tak ada intervensi.
Pasalnya, dalam pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, bahwa organisasi pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang jasa dan swakelola terdiri dari pengguna anggaran (PA), KPA, PPK, ULP dan PP dan PPHP.
Menurut Kepala Dinas Kantor Layanan Pengadaan Kota Jayapura, Matias B. Mano, tata urutan itu dibuat secara jelas supaya memberikan ruang dan waktu kepada pihak yang terlibat, termasuk juga menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, keterbukaan, bersaing, adil dan akuntabilitas.
“PPHP yang ditetapkan oleh PA/KPA bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Umumnya PPHP ini berjumlah satu orang dan bisa lebih sesuai yang dibutuhkan,” kata Matias saat ditemui di Hotel Sahid, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 17 Maret 2016.
Matias juga menjelaskan, jika pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh kontraktor maka penyedia meminta PPHP untuk memeriksa dan menerima berkas acara serah terima. Sementara pejabat pembuat komitmen, menerima pekerjaan dari penyedia.
“Aparat internal pemerintah selalu mengawasi kami yang akan diaudit BPK bila tak sesuai, maka BPK akan menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindak lebih lanjut, melalui pemeriksa barang atau PPHP,” jelas Matias.
Menurut Matias, setelah Bimtek PPHP ini selesai, diharapkan kedepannya tak ada lagi kasus atau pekerjaan yang fiktif atau volume pekerjaan yang tak sesuai. “Jika tak sesuai dengan pengadaan, jangan tandatangani berita acara. Sebab kalau tak ditandatangani, uang tak akan cair bila tak ada berita acara,” katanya. ***(Ramah)