KABARPAPUA.CO, Sorong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Damran Muin berkomitmen di tahun 2016 akan menuntaskan penanganan kasus tindakan pidana korupsi (tipikor) yang merupakan tunggakan di tahun 2015 lalu. “Penanganan kasus korupsi dilakukan secara bertahap. Dari proses penyelidikan, baru bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga perlu waktu dalam penanganannya sampai penetapan tersangka dalam kasus itu,” katanya.
Ini beberapa kasus korupsi yang merupakan tunggakan tahun 2015, yakni penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial korban kebakaran di Rufei, Kota Sorong. Terus, kasus tipikor dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sorong. Lalu kasus dana hibah untuk pejuang Irian Jaya Barat dan kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Jembatan Rutum-Reni.
Khususnya untuk tunggakan kasus 2015 yang akan segera diselesaikan, Damran mengungkapkan, ada dua kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial, yakni di kota dan kabupaten. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Sorong agar penyidik segera melimpahkan tersangka ES dan AJ yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BSPS Kabupaten Sorong sekitar Rp1 milyar ke kejaksaan,” jelasnya.
Untuk berkas perkaranya, menurut Damran, sudah diterima kejaksaan, tinggal menunggu pelimpahan dua tersangka, yakni kontraktor dan mantan Kepala Dinas Sosial yang hingga saat ini belum ditahan. Sebelumnya Kejari sudah memproses satu tersangka lainnya, yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Sedangkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial di Kota Sorong, kata Damran, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tiga tersangka BS, OS dan La dari penyidik Polres Sorong Kota. Sebelumnya berkas telah dilimpahkan tetapi harus ada perbaikan sehingga belum P21. “Setelah dilengkapi kami berharap penyidik segera menyerahkannya ke kejaksaan agar segera diproses lebih lanjut,” paparnya.
Bantuan sosial untuk korban kebakaran di Rufei, Kampung Baru, Kota Sorong mulai mencuat setelah adanya keluhan dari warga penerima bantuan yang tidak mendapatkan haknya. Dalam kasus ini, tiga tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi. ***(Vedya Ody)