KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Jasa Raharja cabang Papua dan Papua Barat telah menyalurkan klaim sebanyak Rp17 milyar lebih kepada korban kecelakaan lalulintas, baik udara, laut dan darat.
Kepala Jasa Raharja cabang Papua, Eko Setyanto menuturkan, total klaim yang telah dibayarkan ini sudah termasuk dengan korban kecelakaan Trigana di Oksibil yang terjadi 16 Agustus 2015 sebesar Rp2 milyar lebih.
“Jumlah rupiah berapapun akan kami bayarkan. Target kami bukan kepada jumlah rupiahnya, tetapi pada waktu pembayarannya kepada korban kecelakaan itu. Waktu pembayaran maksimal 10 hari setelah terjadi kecelakaan. Jika kami bayarkan setalah 15 hari, maka kami akan dikenakan pinalti. Selama ini pembayaran kepada korban meninggal sekitar 5,6 hari dan tak lebih dari 10 hari kerja,” kata Eko, Selasa (5/1).
Pembayaran klaim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun1964 tentang korban penumpang angkutan umum, darat, laut dan udara sepanjang tahun 2015 sebesar Rp 2,2 miliar lebih. “Jasa Raharja akan membayarkan klaim kepada korban kecelakaan ini, jika alat transportasinya terdaftar di Dinas Perhubungan setempat,” jelas Eko.
Sementara untuk total pembayaran klaim Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang kecelakaan lalu-lintas pengguna jalan raya telah dibayarkan kepada korban sebesar Rp14,9 milyar lebih.
Untuk kecelakaan kepada pengguna jalan raya, Jasa Raharja mengapresiasi kepada Dirlantas Polda Papua yang proaktif dalam merespon kecelakaan pengguna jalan.
“Selama ini Dirlantas Polda Papua kontribusinya baik dan berkoordinsi dengan kami, sehingga dalam pembayarannya pun, kami bisa cepat melakukannya ke korban kecelakaan itu,” kata Eko. ***(Katharina Louvree)