KABARPAPUA.CO, Timika – Ketua Komite Nasional Papua Barat wilayah Mimika berinisial YA saat ini tengah menjadi sorotan publik usai ditangkap terkait transaksi peluru untuk KKB Intan Jaya.
Siapa sangka pentolan KNPB ini memiliki rekam jejak tidak biasa dalam catatan hitam kepolisian. Seperti yang dibeberkan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu 24 September 2022.
Pada tahun 2016, YA pernah diamankan namun dipulangkan karena beberapa permasalahan, di antaranya permasalahan deklarasi atau seruan Makar di SP 13.
YA juga pernah terjerat permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan Selamat Datang SP 2 tahun 2017, serta rencana aksi demo di Timika Indah pada 2017.
Tak hanya itu, YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 hingga divonis penjara 10 bulan. Vonis ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Timika nomor: LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012.
5 tahun kemudian, YA kembali terjerat permasalahan Makar pada tahun 2017 hingga divonis penjara selama 10 bulan. “Kasus ini sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017,” ujar Kamal.
Ironisnya, YA kembali berhadapan dengan hukum atas permasalahan Makar pada tahun 2019 hingga divonis penjara selama 1 tahun. Kasus ini sendiri berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.
Kasus terbaru, YA ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Ops Damai Cartenz, karena terlibat transaksi peluru untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya. *** (Achmad Syaiful)