KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif mengatakan, Januari-Juni 2018 sudah ada 80 laporan pengaduan masyarakat.
“Paling banyak penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Itu yang paling sering terjadi,” kata Iwanggin kepada KabarPapua.co saat ditemui di Kantor Walikota Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 26 Juni 2018.
Menurutnya, selama ini Ombudsman Papua gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar bahwa ada tempat untuk mengadukan pelayanan yang tidak memuaskan.
“Motto kami melapor itu baik, untuk kepentingan yang terlapor maupun yang melaporkan. Untuk kebaikan kedepan, maka ada kebijakan yang harus diubah dalam kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” kata Iwanggin.
Iwanggin juga mengatakan, jika dibanding laporan pengaduan masyarakat pada 2017, ada 100 yang banyak penyimpangan prosedur. “Sebagai warga negara, mempunyai kewajiban yang berhubungan pelayanan publik bila haknya tak diberikan,” jelasnya.
Menurut Iwanggin, setiap laporan pengaduan masyarakat terlebih dulu dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan maladministrasi dengan tujuan bisa dilakukan mediasi dan ajudikasi.
“Tugas Ombudsman menindaklanjuti tiap laporan pengaduan masyarakat. Produk Ombudsman adalah rekomendasi. Kami harap pelayanan publik lebih baik dan masyarakat berani melapor saat alami maladministrasi dalam pelayanan publik,” tutur Iwanggin.***(Ramah)