Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 3 Jun 2023 ·

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor


					Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto Pexels) Perbesar

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto Pexels)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Oknum pejabat Pemerintah Provinsi Papua berinisial GRY menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SK, pada 10 Maret 2023.

“Korban melaporkan kasus ini pada 14 Maret 2023. (Untuk) GRY sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam rilis, Sabtu 3 Juni 2023.

Victor menjelaskan, pihaknya telah memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Hal ini menyusul permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka yang telah memenuhi syarat formil atau prosedur.

Baca Juga >  Aparat Sita 43 Barang Bukti usai Lumpuhkan 5 KKB di Pegunungan Bintang, Ini Daftarnya

“Tujuan utama penangguhan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai. Apalagi korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain,” jelasnya.

Polresta Jayapura Kota akan memberikan ruang mediasi bagi korban dan tersangka. Langkah ini juga mempertimbangkan anak-anak keduanya yang masih membutuhkan perhatian orang tua.

“Kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang mediasi, agar anak-anak dari keduanya diperhatikan masa depannya (haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan, karena masalah antara kedua orang tua,” ucapnya.

Baca Juga >  TNI-Polri Tembak Mati 5 KKB di Pegubin, 3 Senpi dan Ratusan Peluru Diamankan

Kasat Reskrim Polresta, AKP Oscar Fajar Rahadian menambahkan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap GRY pada 4 Mei 2023.  Ia pun memastikan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GRY dan cukup bukti, maka pada 4 Mei 2023, kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan, meski ada penangguhan penahanan,” kata Oscar. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

4 Fakta TNI-Polri Tembak Mati 5 KKB di Pegunungan Bintang

30 September 2023 - 21:56

Aparat Sita 43 Barang Bukti usai Lumpuhkan 5 KKB di Pegunungan Bintang, Ini Daftarnya

30 September 2023 - 18:55

5 KKB yang Tewas di Pegubin Terlibat 5 Aksi Kekerasan, Termasuk Tembak Briptu Rudi

30 September 2023 - 18:20

TNI-Polri Tembak Mati 5 KKB di Pegubin, 3 Senpi dan Ratusan Peluru Diamankan

30 September 2023 - 17:17

Akhirnya, Speed Boat Bermuatan Sayuran yang Hilang dalam Perjalanan ke Asmat Ditemukan  

29 September 2023 - 08:54

Polisi Tangkap 4 Pelajar di Jayapura Atas Dugaan Pembobolan Rumah

28 September 2023 - 22:56

Trending di PERISTIWA