Menu

Mode Gelap

BISNIS · 28 Mar 2019 ·

Inilah Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia


					Kantor Bank Indonesia. (Foto dok kontan.co.id) Perbesar

Kantor Bank Indonesia. (Foto dok kontan.co.id)

KABARPAPUA.CO, Manokwari – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 20-21 Maret 2019 lalu, telah memutuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap 6,00 persen, suku bunga Deposit Facility (DF) tetap 3,25 persen dan suku bunga Lending Facility (LF) tetap 6,75 persen, guna memperkuat stabilitas eksternal, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Donny Heatubun mengatakan, keputusan untuk mempertahankan BI-7 day reverse repo rate konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian, khususnya untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman, dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik.

“Sementara kebijakan suku bunga dan nilai tukar tetap difokuskan pada stabilitas eksternal, BI menempuh empat kebijakan lain yaitu strategi operasi moneter, kebijakan makroprudensial, kebijakan pendalaman pasar keuangan, dan kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk mendorong permintaan domestik,” kata Donny melalui siaran persnya, yang diterima KabarPapua.co, Kamis sore, 28 Maret 2019.

Baca Juga >  BPJS Ketenagakerjaan: Baru 10 Persen Pekerja di Papua Terlindungi Jaminan Sosial




Kebijakan tersebut diambil guna, pertama terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, di samping FX Swap.

Kedua memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80-92 persen menjadi 84-94 persen untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.

Ketiga mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan dengan memperkuat market conduct melalui pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar, dan mendorong penggunaan instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan tentang instrumen derivatif suku bunga Rupiah Interest Rate Swap (IRS)- Overnight Index Swap (OIS).

Baca Juga >  Gubernur se-Tanah Papua Bertemu di Timika, 7 Poin Disepakati

Empat, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif yaitu, memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bansos, transportasi dan keuangan pemerintah daerah, dan mempersiapkan standardisasi QR Code Payment dengan model MPM (Merchant Presented Mode) ke dalam QRIS (QR Indonesia Standard) untuk memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital.

“Kami membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan, khususnya dalam mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata dan aliran modal asing,” pungkasnya. ***(Oki Rose)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemda Sarmi: Listrik Tanpa Kedip Dukung Kemeriahan Festival Negeri Seribu Ombak

25 September 2023 - 22:12

Sistem Kelistrikan Kalibobo Perkuat Kebutuhan Listrik di Bandara Baru Nabire

24 September 2023 - 16:35

BPJS Ketenagakerjaan: Baru 10 Persen Pekerja di Papua Terlindungi Jaminan Sosial

23 September 2023 - 19:49

Pengurus 2023-2027 Terbentuk, AMSI Ajak Perbaiki Ekosistem Media Digital

19 September 2023 - 00:10

PLN Siapkan Daya 3.800 kW di Festival Negeri Seribu Ombak Sail Teluk Cenderawasih

18 September 2023 - 23:00

Menginap 3 Hari 2 Malam di Suni Garden Lake Hotel Sentani Hanya Rp1 Juta, Mau?

16 September 2023 - 16:20

Trending di BISNIS