KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengungkapkan, selama tahun 2017 ada empat anggota Polri di Papua yang terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang alias narkoba.
“Keempat polisi ini berpangkat brigadir, yakni dua dari Kabupaten Jayawijaya, satu dari Kabupaten Biak Numfor, dan satunya lagi dari Jayapura,” jelas Ida Bagus kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Jumat, 22 Desember 2017.
“Yang dari Biak Numfor, berkasnya sudah P.21, mungkin setelah perayaan Natal, berkasnya bisa kami serahkan ke Kejaksaan. Sedangkan yang dua dari Jayawijaya dan satu dari Jayapura, ketiga anggota ini sudah menjalani sidang. Mereka terlibat mengkonsumsi dan menjual obat-obatan terlarang,” jelas Ida Bagus.
Sementara untuk ancaman hukuman terhadap keempat anggota polisi ini, kata Ida Bagus, keempatnya akan dipidana umum. “Sedangkan untuk kode etiknya, mereka terancam di PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya. ***(Liza Indriyani)