Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 12 Jun 2018 ·

Ini Tuntutan Kuasa Hukum Tersangka Candaan Bom di Lion Air


					Ilustrasi Pesawat Lion Air. (Republika.co.id-Foto milik Antara) Perbesar

Ilustrasi Pesawat Lion Air. (Republika.co.id-Foto milik Antara)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kuasa Hukum Frantinus Nigiri tersangka kasus candaan bom di Pesawat Lion Air JT 687 pada 28 Mei 2018 lalu minta pramugari, pilot dan security Bandar Udara Pontianak diperiksa.

Empat orang kuasa hukumnya yakni Frederika Korain, Dafid S. Maturbong, Aloysius Renwarin dan Elias Pekei ketika dijumpai awak media di Kota Jayapura menyampaikan, penetapan Frantinus Nigiri sebagai tersangka tak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalam proses penyidikan saat itu, Frantinus Nigiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pramugari, pilot dan security belum diperiksa hingga saat ini,” kata Dafid, salah satu kuasa hukum Frantinus, Selasa, 12 Juni 2018.




Dafid menceritakan kronologi saat itu Frantinus Nirigi tak mengatakan bahwa dirinya membawa bom, melainkan menyampaikan kepada pramugari bahwa di dalam tasnya itu berisi tiga buah laptop dan kalimat yang dikatakan adalah “Awas bu, ada tiga laptop dalam tas saya”.

Baca Juga >  HUT ke-68 Polantas, Kapolresta Jayapura Kota Ingatkan Pentingnya Kepercayaan Publik

“Dia tidak mengatakan bom, pramugari itu sendiri yang membuat penumpang panik dengan membuat pernyataan bahwa ada penumpang yang membawa bahan cepat meledak,” ujar Frederika Korain, salah satu kuasa hukum Frantinus.

Untuk itu, kata Frederika, para kuasa hukum Frantinus Nigiri minta pihak penyidik dari Kementerian Perhubungan RI segera memeriksa pramugari yang bertugas, termasuk pilot dan security. “Ini harus diungkap karena saat ini seolah-olah Frantinus yang dijadikan satu-satunya orang yang bertanggungjawab atas peristiwa di Lion Air,” tuturnya.

Baca Juga >  Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

Selain itu, kata Frederika, para kuasa hukum ini juga mengungkapkan terkait video pernyataan maaf atas lelucon bom di atas pesawat merupakan rekasaya dan inisiatif dari pengacara terdahulu yang mendampingi Frantinus Nigiri.

“Kalau kami lihat videonya itu bukanlah sesuatu yang dikatakan secara bebas dari hatinya. Matanya itu tertuju pada teks dan kami sudah dapat teks asli yang ditulis oleh pengacara terdahulu. Kami akan jadikan itu sebagai barang bukti. Kami akan terus menuntut keadilan atas kasus ini dan rencananya akan ke Pontianak usai lebaran,” jelas Frederika.***(Liza Indriyani)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

214 Personel Terjaring Razia Propam Polda Papua, Pelanggaran Terbanyak Soal Ini

27 September 2023 - 22:50

Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

27 September 2023 - 17:41

Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

27 September 2023 - 13:55

Penembakan oleh KKB Hantui Penerbangan ke Oksibil Pegunungan Bintang

26 September 2023 - 17:17

Tim Investigasi Selidiki Kebakaran Kantor Balai dan Posyandu di Dogiyai

25 September 2023 - 21:13

8 Rumah Warga Kampung Warari Yapen Ludes Terbakar

25 September 2023 - 19:21

Trending di PERISTIWA