KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo atas pemutusan hubungan kerja sepihak koresponden Tempo di Jayapura Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon.
Dalam rilis yang dikirimkan ke KABARPAPUA.CO, secara resmi Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja, karena sudah lebih dari satu bulan, permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo.
“Penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kami menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” Edi Faisol selaku Ketua Sepak@t Indonesia, Senin (22/2).
Lanjut Faisol, dalam pasal tersebut mengatur PHK yang hanya bisa dilakukan, setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja.
Sementara itu, Cunding Levi yang ditemui di Kota Jayapura mengungkapkan tak pernah ada surat pemberitahuan dari Tempo, sebelum mendapatkan surat elektronik dari Tempo untuk pemberhentian sepihak ini.
“Surat peringatan (SP) 1,2, dan 3 tak pernah saya dapatkan, sebelum adanya surat pemberhentian. Lalu, sejak surat pemberhentian sepihak itu saya terima, belum ada negosiasi dari Tempo,” ucapnya.
Cunding Levi yang telah 15 tahun bekerja di Tempo juga menyebutkan, sebelum diberhentikan sepihak dari Tempo, dia sempat diminta untuk meliput soal kasus KLB di Nduga. Namun, karena menerima surat email tersebut, dirinya tak lagi bersemangat untuk melanjutkan liputannya.
“Persoalan ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Sepak@t Indonesia. Biarlah Sepak@t yang mengadvokasinya. Semoga kasus ini tidak dialami oleh para koresponden Tempo yang berada di daerah, karena kesejahteraan koresponden yang belum layak,” ujarnya.
PHK sepihak oleh Tempo, menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Antara lain, Tempo memberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya. PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu, seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak tahun 2000.
Sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun.
“Selama bekerja, Cunding Levi tak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. Padahal Cunding Levi sering menerima perintah kerja atau penugasan liputan,” kata Sekretaris Sepak@t Indonesia, Eko Widianto menambahkan. *** (Aruni)