KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – PT Air Minum Jayapura (AMJ) Robongholo Nanwani (Perseroda) mendapat mandat dari pemerintah daerah untuk mengelola air limbah domestik.
Hanya saja, mandat tersebut belum berjalan, karena menunggu legalitas kelembagaan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Jayapura terkait izin pengelolaan air limbah domestik.
Direktur Utama PT AMJ Robongholo Nanwani, Entis Sutisna mengaku mandat dari pemerintah daerah untuk pengelolaan air limbah merupakan hal baru. Hal ini menjadi tantangan meningkatkan tugas dan fungsi Perseroda terkait layanan sanitasi yang aman.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2022, salah satunya tentang pendirian. Sehingga dalam perda tersebut memungkinkan Pemda memberikan mandat kapada PT AMJ untuk mengelolah air limbah domestik,” kata Entis di Jayapura, Selasa 26 Maret 2024.
Guna merealisasikan mandat tersebut, Entis mengaku telah berkoordinasi dan pendampingan oleh USAID IUWASH Tangguh dari Perumda Kota Surakarta. Koordinasi ini dalam menyiapkan regulasi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota dan Bupati terkait pengelolaan air limbah.
Menurut dia, adanya kelembagaan yang kuat akan menjadi daya tarik pemerintah pusat untuk membantu pengembangan infrastruktur air limbah domestik. PT AMJ bahkan siap berkolaborasi dengan UPTD teknis untuk memanfaatkan seluruh potensi di internal.
“Jika melihat dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun kelembagaannya akan membantu terkait legalitas. Kami juga siap kolaborasi apabila 2024 mendapat Peraturan Walikota maupun Bupati tentang ijin pengelolaan tahun ini,” ujarnya.
Entis bilang, tahap pertama operasi pengelolaan air limbah tidak berorientasi kepada profit perusahaan. Namun, lebih membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan infrastruktur air limbah.
“Ini tujuannya agar membantu pemerintah kota dan kabupaten guna meningkatkan standar kelayakan dalam sanitasi ini. Kita akan fokus menyiapkan pemanfaatan armada mobil tangki lumpur tinja untuk penyedotan terjadwal atau tidak ke rumah tangga,” kataya.
Dia berharap langkah ini bisa memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah. Sementara untuk tarif lumpur tinja sendiri akan ditentukan oleh pemerintah daerah dengan melihat aset yang dimiliki. *** (Imelda)