KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku tergugat dalam perkara tata usaha negara yang diwakilkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan eksepsi atau jawaban atas gugatan dari stafnya jaksa senior Kejaksaan Tinggi Papua Yulius Dominggus Teuf, menjelaskan materi gugatan yang dilayangkan penggugat adalah prematur.
Menurut salah satu JPN pada Kejati Papua, Harli Siregar, berdasarkan undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peraturan lainnya, ditegaskan bahwa sengketa kepegawaian harus melalui mekanisme keberatan dan banding administrasi. “Hal itu belum dilakukan penggugat, tapi langsung mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya, ditemui usai sidang di PTUN Jayapura, Rabu, 2 Agustus 2017.
Di tempat yang sama penggugat, Yulius Dominggus Teuf mengatakan, dalam eksepsi yang dilakukan JPN tak menyebutkan eksepsi absolut atau relatif. “Pengajuan keberatan dilakukan terhadap keputusan pejabat negara seperti tergugat atau atasan tergugat. Ini yang tak dipahami tergugat melalui pengacara negara (JPN),” jelas Yulius.
Menurut Yulius, dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), dengan jelas mengatur sengketa ASN diselesaikan melalui banding administratif. Terus yang dimaksud dengan sengketa ASN adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang punya kewenangan mengangkat pegawai, memberhentikan pegawai, menghukum pengawai.
“Tergugat ini tak punya kewenangan untuk mengangkat pegawai, memberhentikan pegawai atau menghukum pegawai. Sehingga selaku penggugat, saya tak mengajukan keberatan itu karena objeknya bukan merupakan keputusan pejabat yang berwenang,” jelas Yulius.
Lalu kata Yulius, ini sama juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 disebutkan pejabat pembina kepegawaian adalah Jaksa Agung untuk di lingkungan kejaksaan. “Jika Jaksa Agung yang keluarkan keputusan yang saya jadikan objek gugatan, saya akan pastikan mengajukan gugatan karena dia pejabat pembina kepegawaian. Kejati Papua bukan pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya. ***(Fitus Arung)